Ribut Saat Main Game Berujung Penikaman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- Admin

Kamis, 9 April 2026 - 20:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Seorang pelajar berusia 15 tahun, Abel Surya, meninggal dunia setelah ditikam menggunakan badik oleh seorang pria bernama Irman Aziz (46) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 16.10 Wita.

Kanit Resmob Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman, menjelaskan insiden bermula dari keributan antara korban bersama sejumlah temannya yang tengah bermain game online di sebuah gang, tidak jauh dari rumah pelaku. Aktivitas mereka dinilai mengganggu keluarga pelaku yang sedang beristirahat.

“Korban bersama teman-temannya sedang bermain game, kemudian ribut dan mengganggu keluarga pelaku,” ujar Usman, Kamis, 9 April 2026.

Menurutnya, keributan tersebut sempat mendapat teguran dari kerabat pelaku. Namun, teguran itu tidak diindahkan sehingga memicu adu mulut di lokasi kejadian. Situasi semakin memanas ketika jumlah anak-anak yang berkumpul bertambah, hingga memicu ketegangan antara kedua pihak.

Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari rumah dan mendapati korban bersama teman-temannya masih terlibat cekcok dengan kakaknya. Perkelahian pun tak terhindarkan.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan badik dan menikam korban sebanyak satu kali. Luka tusuk mengenai bagian pinggang kiri korban.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menusuk korban dengan menggunakan badik satu kali,” jelas Usman.

Usai melakukan penikaman, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani penanganan.

Keluarga korban yang awalnya mendapat informasi bahwa korban dirawat di rumah sakit, kemudian menerima kabar duka bahwa Abel telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mamajang untuk diproses secara hukum.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Irman Aziz diketahui berada di sebuah gerai minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku pada Rabu, 8 April 2026, tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan di salah satu minimarket di wilayah Tamalanrea tanpa perlawanan usai melarikan diri,” ujar Usman.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku terlihat membawa badik saat cekcok berlangsung sebelum akhirnya melakukan penikaman dan meninggalkan lokasi kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kronologi kejadian dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan mengedepankan penyelesaian konflik secara baik, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1
Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu
5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi
Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:03 WITA

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WITA

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WITA

Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Senin, 29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WITA

Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:42 WITA

Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:27 WITA

Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:06 WITA

Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi dengan Polri

Berita Terbaru