Mufasyahnews.com, Makassar – Seorang pelajar berusia 15 tahun, Abel Surya, meninggal dunia setelah ditikam menggunakan badik oleh seorang pria bernama Irman Aziz (46) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 16.10 Wita.
Kanit Resmob Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman, menjelaskan insiden bermula dari keributan antara korban bersama sejumlah temannya yang tengah bermain game online di sebuah gang, tidak jauh dari rumah pelaku. Aktivitas mereka dinilai mengganggu keluarga pelaku yang sedang beristirahat.
“Korban bersama teman-temannya sedang bermain game, kemudian ribut dan mengganggu keluarga pelaku,” ujar Usman, Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, keributan tersebut sempat mendapat teguran dari kerabat pelaku. Namun, teguran itu tidak diindahkan sehingga memicu adu mulut di lokasi kejadian. Situasi semakin memanas ketika jumlah anak-anak yang berkumpul bertambah, hingga memicu ketegangan antara kedua pihak.
Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari rumah dan mendapati korban bersama teman-temannya masih terlibat cekcok dengan kakaknya. Perkelahian pun tak terhindarkan.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan badik dan menikam korban sebanyak satu kali. Luka tusuk mengenai bagian pinggang kiri korban.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menusuk korban dengan menggunakan badik satu kali,” jelas Usman.
Usai melakukan penikaman, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani penanganan.
Keluarga korban yang awalnya mendapat informasi bahwa korban dirawat di rumah sakit, kemudian menerima kabar duka bahwa Abel telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mamajang untuk diproses secara hukum.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Irman Aziz diketahui berada di sebuah gerai minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku pada Rabu, 8 April 2026, tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan di salah satu minimarket di wilayah Tamalanrea tanpa perlawanan usai melarikan diri,” ujar Usman.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku terlihat membawa badik saat cekcok berlangsung sebelum akhirnya melakukan penikaman dan meninggalkan lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kronologi kejadian dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi guna melengkapi berkas penyidikan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan mengedepankan penyelesaian konflik secara baik, guna mencegah kejadian serupa terulang.












