Mufasyahnews.com, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki tahap akhir persidangan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada 18 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, menyatakan seluruh pemeriksaan terhadap terdakwa telah selesai. Jaksa penuntut umum selanjutnya diberikan kesempatan membacakan tuntutan pidana terhadap Noel.
“Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan. Sidang akan dibuka kembali pada Senin, 18 Mei 2026, dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan, Kamis (7/5/2026).
Usai sidang, Noel berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil. Ia menegaskan siap menerima hukuman apabila terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pengusaha jasa K3.
“Saya tetap pada komitmen, kalau memang terbukti memeras pengusaha PJK3, hukum mati. Tapi jika tidak, anggap ini sebagai cobaan. Saya hanya meminta hukuman yang seadil-adilnya,” kata Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Noel diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker. Jaksa menyebut Noel meminta bagian sebesar Rp3 miliar dari praktik tersebut.
Perkara itu turut menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang para terdakwa digelar terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak Januari 2026.
Jaksa menilai para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi maupun lisensi individu K3 bagi para pemohon.
Dalam surat dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6,5 miliar. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker bernomor polisi B-4225-SUQ.
Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Noel, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari ASN Kemnaker dan pihak swasta selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.












