Mufasyahnews.com, Makassar – Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026), diwarnai pernyataan keras dari ketua majelis hakim. Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut tindakan empat terdakwa sebagai perbuatan “goblok” dan dinilai mencoreng nama institusi Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam persidangan, oditur militer memperlihatkan barang bukti berupa tumbler yang digunakan untuk menyiramkan cairan kepada korban. Cairan itu disebut merupakan campuran pembersih karat dan air aki.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan para terdakwa menggunakan tumbler dengan mulut lebar untuk melakukan penyiraman. Menurut hakim, penggunaan wadah tersebut justru membuat cairan mudah menyiprat.
“Kalau pakai tumbler yang mulutnya besar begitu ya pasti nyiprat. Saya bilang, ‘goblok banget’. Kalau botol ujung kecil kan beda,” kata hakim dalam persidangan.
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak pantas dilakukan terhadap warga sipil. Ia menyebut serangan semacam itu seharusnya hanya dilakukan dalam situasi menghadapi musuh, bukan terhadap korban seperti Andrie Yunus.
Tak hanya itu, hakim mengaku geram karena cara para terdakwa menjalankan aksi dinilai amatir dan mempermalukan institusi Bais TNI. Menurutnya, tindakan tersebut justru menunjukkan operasi yang berantakan.
“Saya gemas melihatnya. Ini malu-maluin Bais. Kok caranya jelek banget, berantakan,” ujar hakim.
Pernyataan itu sempat ditanggapi Dandenma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi. Namun sebelum Heri menjawab panjang, hakim kembali melontarkan kritik keras terhadap tindakan para terdakwa.
Heri kemudian menjelaskan bahwa personel di Denma Bais sehari-hari lebih banyak bertugas dalam pelayanan internal dan tidak menangani operasi seperti yang didakwakan dalam kasus tersebut.
Dalam sidang itu, hakim juga menyoroti minimnya upaya para terdakwa untuk menyamarkan identitas saat menjalankan aksinya. Hakim menyinggung soal penggunaan CCTV, helm, masker, hingga penutup wajah yang seharusnya menjadi perhatian apabila seseorang ingin melakukan operasi tertutup.
“Di tengah jalan kok nggak pakai helm, nggak pakai penutup muka. Jadi kelihatannya seperti lucu-lucuan,” kata hakim.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena merasa tersinggung dan marah terhadap aksi Andrie saat menghadiri rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa menganggap tindakan Andrie yang melakukan interupsi dalam rapat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Setelah kejadian itu, para terdakwa disebut mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus dan membagi peran sebelum melakukan aksi penyiraman.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












