Mufasyahnews.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan, Agung menilai Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah karena dinilai bersifat asumtif.
Agung menjelaskan, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi dalam audit kerugian negara agar dapat digunakan di pengadilan. Pertama, adanya kerugian negara yang menjadi dasar utama audit investigatif. Kedua, adanya unsur perbuatan melawan hukum. Ketiga, adanya hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul.
“Dengan demikian terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu LHP atau LHA kerugian negara agar valid dan dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan,” ujar Agung di hadapan majelis hakim.
Ia juga menilai metode perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan karakteristik barang yang dibeli. Menurutnya, pendekatan yang tepat seharusnya menggunakan metode fair value approach atau pendekatan nilai wajar.
Agung menyebut ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi dalam laporan audit yang digunakan jaksa dalam perkara ini. Ia menilai audit investigatif yang dipakai bukan dilakukan oleh BPK sebagai lembaga auditor negara yang memiliki mandat konstitusional.
Selain itu, Agung menyoroti tidak adanya predikasi atau hubungan jelas antara dugaan pelanggaran hukum dengan kerugian negara dalam laporan audit tersebut. Ia mengungkapkan, audit sebelumnya yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan BPKP terhadap program bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020 hingga 2022 tidak menemukan adanya kecurangan maupun penyimpangan hukum.
“Padahal secara substantif adanya predikasi merupakan syarat mutlak dilakukannya pemeriksaan audit investigatif,” kata Agung.
Ia turut menyoroti mekanisme pengadaan barang yang dilakukan melalui e-purchasing berdasarkan spesifikasi dan harga dalam e-katalog. Menurutnya, apabila memang terjadi persekongkolan, maka pihak yang lebih dahulu harus dimintai pertanggungjawaban adalah LKPP, prinsipal, dan penyedia barang.
Namun, lanjut dia, hal tersebut tidak diungkap dalam LHA kerugian negara yang disusun BPKP. Agung menilai hal itu menjadi kelemahan mendasar dalam audit tersebut.
“LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Selain Nadiem, tiga orang lainnya juga menjadi terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Sri Wahyuningsih telah divonis empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.












