Mufasyahnews.com, Makassar – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ditunda hingga Rabu (6/5), setelah kondisi kesehatannya menurun usai persidangan pada Senin (4/5).
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bergerak cepat membawa kliennya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis.
“Memang langsung dibawa ke IGD tadi malam oleh tim JPU dan kami sangat apresiasi itu sehingga bisa dilakukan penanganan yang tepat,” ujar Zaid dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut dia, pada Selasa pagi Nadiem masih mengeluhkan rasa sakit di bagian belakang tubuhnya. Meski demikian, hasil pemeriksaan denyut jantung dan suhu tubuh menunjukkan kondisi normal.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan memantau perkembangan kesehatan Nadiem selama masa penundaan sidang. Tim dokter disebut akan melakukan perawatan maksimal agar terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyampaikan persidangan akan kembali dibuka pada Rabu pukul 10.00 WIB dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
“Kami berharap bisa menyelesaikan sampai ke pemeriksaan secara tuntas. Untuk selanjutnya, persidangan ditunda ke hari Rabu, 6 Mei 2026, untuk memberikan kesempatan advokat mengajukan pembuktian,” kata hakim.
Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (4/5), Nadiem hadir dengan alat infus terpasang di tangannya. Ia mengaku masih menjalani perawatan rumah sakit untuk persiapan operasi atas penyakit yang dideritanya.
Nadiem mengatakan dokter sebenarnya tidak merekomendasikan dirinya keluar dari rumah sakit. Namun, ia tetap menghadiri sidang karena persidangan tidak diizinkan dilakukan secara daring.
“Karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” ujar Nadiem.
Ia juga menyebut dokter meminta dirinya segera kembali ke rumah sakit setelah sidang selesai untuk melanjutkan perawatan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Kasus tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain yang disidangkan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.
Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












