Mufasyahnews.com, Makassar – Warga bersama sejumlah mahasiswa memasang baliho penolakan terhadap rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain menolak lokasi pembangunan, mereka juga meminta keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.
Baliho penolakan dipasang di sejumlah titik di Kecamatan Tamalanrea pada Jumat (12/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan PSEL yang dinilai tidak tepat jika ditempatkan di kawasan tersebut.
Ketua DPW Sarekat Hijau Sulsel, Rizal Fauzi, mengatakan pemasangan baliho bertujuan mengedukasi masyarakat terkait dampak proyek yang direncanakan.
Menurutnya, dokumen Amdal dan Andalalin harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat Tamalanrea. Ia menilai hingga saat ini warga belum mengetahui secara jelas dampak lingkungan maupun pengaturan lalu lintas yang akan ditimbulkan ketika fasilitas tersebut mulai beroperasi.
“Kita pasang baliho untuk mengedukasi masyarakat. Amdal PSEL harus disosialisasikan secara luas kepada seluruh warga Tamalanrea. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui dampak lingkungan dan dampak lalu lintasnya. Kita belum tahu bagaimana rute armada pengangkut bahan baku menuju PSEL. Jika sudah beroperasi, dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan,” ujar Rizal.
Rizal juga meminta pihak pengembang proyek, yakni PT SUS Shanghai Holding Limited bersama konsorsium Shanghai SUS Environment Co. Ltd dan PT Grand Puri Indonesia, membuka secara transparan dokumen Amdal dan Andalalin kepada publik.
Menurut dia, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui potensi dampak proyek terhadap lingkungan maupun arus lalu lintas di Kecamatan Tamalanrea.
Penolakan serupa disampaikan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Hasanuddin, Engki Fatiawan. Ia menegaskan pihaknya menolak pembangunan PSEL di Tamalanrea karena lokasi yang direncanakan berada dekat dengan kawasan permukiman warga.
“Kami dari mahasiswa Unhas yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menolak PSEL dibangun di Kecamatan Tamalanrea karena lokasinya dekat dengan pemukiman warga,” kata Engki.
Ia menilai keberadaan fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk terhadap masyarakat yang masih menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari.
Engki juga menyoroti pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang harus menjadi perhatian serius. Karena itu, ia meminta pemerintah dan pihak perusahaan melakukan kajian lebih mendalam terkait dampak biofisik lingkungan serta mempertimbangkan persepsi masyarakat sekitar lokasi proyek.
Sementara itu, seorang warga Mula Baru, Kecamatan Tamalanrea, yang enggan disebutkan namanya mengaku mendukung pemasangan baliho penolakan tersebut. Ia menyebut sebagian besar warga di wilayahnya tidak setuju jika PSEL dibangun di kawasan tersebut.
“Kami warga di sini juga menolak. Sekitar 90 persen warga Mula Baru tidak setuju jika PSEL dibangun di sini,” ujarnya.
Diketahui, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Kawal PSEL Makassar juga telah menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan fasilitas tersebut di Tamalanrea. Mereka meminta pemerintah meninjau kembali lokasi proyek yang dinilai kurang tepat dari sisi lingkungan, tata ruang, hingga efisiensi operasional.
Aliansi tersebut terdiri atas PB Pemuda Muslimin Indonesia, Profetik Institute, SHI Sulsel, SEMMI Sulsel, Republik Hijau, TABIR Squad, dan IMM Unhas.
Meski menolak lokasi pembangunan, aliansi menegaskan tidak menolak program PSEL secara keseluruhan. Mereka hanya meminta pemerintah mengevaluasi penempatan proyek agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.
Sebagai informasi, PSEL atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik merupakan program nasional yang bertujuan mengatasi persoalan sampah di kota-kota besar dengan mengubah limbah menjadi energi listrik melalui teknologi pengolahan modern.












