DPRD Makassar Desak Rapat Lintas OPD untuk Tuntaskan Ganti Rugi Lahan Warga Manggala

- Admin

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan milik warga di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, yang telah digunakan sebagai jalan umum.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Makassar bersama kuasa hukum warga, Dinas Pertanahan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). DPRD menilai persoalan tersebut tidak akan terselesaikan jika hanya dibahas oleh satu atau dua organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa melibatkan instansi lain yang berkaitan dengan penganggaran.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan Pemkot Makassar harus segera menggelar rapat internal lintas OPD agar tidak terjadi lagi saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

“Kami meminta persoalan ini tidak lagi dibahas secara parsial. Harus ada rapat lintas OPD yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk OPD yang menangani penganggaran, sehingga skema pembayaran dapat ditentukan secara jelas dan tidak lagi saling menunjuk pihak yang bertanggung jawab,” ujar Tri, Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa sebenarnya sudah jelas. Persoalan utama saat ini terletak pada belum adanya kesepahaman antarinstansi mengenai mekanisme penganggaran pembayaran ganti rugi.

“Status tanah dan pemiliknya sudah jelas. Yang menjadi kendala sekarang adalah persoalan anggaran. Karena itu, penyelesaiannya harus dibahas bersama oleh seluruh OPD terkait agar menghasilkan keputusan yang sama dan tidak berlarut-larut,” katanya.

Politisi Partai Demokrat tersebut menilai lambatnya penyelesaian kasus itu menunjukkan masih lemahnya koordinasi internal di lingkungan Pemkot Makassar. Padahal, lahan tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai fasilitas umum dan pembangunan jalannya menggunakan anggaran daerah.

Ia menegaskan pemerintah tidak seharusnya menikmati manfaat dari lahan warga tanpa segera memenuhi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi.

“Jangan sampai lahan masyarakat digunakan untuk kepentingan umum, tetapi kewajiban pemerintah untuk membayarnya justru terus tertunda. Ini tidak adil bagi warga,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut hasil RDP, Komisi A DPRD Makassar akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemkot Makassar. Salah satu poin utama rekomendasi tersebut adalah kewajiban menggelar rapat lintas OPD dalam waktu dekat guna menentukan langkah penyelesaian yang konkret.

Tri mengatakan DPRD akan meminta adanya batas waktu yang jelas agar penyelesaian kasus tidak kembali berlarut-larut.

“Paling lambat dua minggu, rapat lintas OPD harus sudah dilaksanakan dan menghasilkan keputusan yang konkret,” ujarnya.

Ia juga menegaskan Komisi A tidak ingin lagi mendengar alasan keterbatasan anggaran tanpa disertai solusi yang jelas. Menurutnya, pemerintah dapat mencari berbagai alternatif mekanisme pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pergeseran anggaran atau APBD Perubahan.

“Jika anggaran belum tersedia di satu dinas, maka harus dicari solusi bersama. Yang terpenting adalah adanya keputusan dan komitmen untuk menyelesaikan hak warga,” katanya.

Komisi A DPRD Makassar berharap rapat lintas OPD nantinya dapat menghasilkan kesepakatan terkait skema penganggaran pembayaran ganti rugi yang sesuai aturan, sekaligus memastikan hak masyarakat yang lahannya telah digunakan pemerintah dapat segera dipenuhi.

“Kami di DPRD memiliki tugas untuk mengawal hak-hak warga. Selama lahan itu digunakan oleh pemerintah, maka kewajiban untuk membayar ganti rugi juga harus segera ditunaikan,” tutup Tri Sulkarnain Ahmad.

Berita Terkait

Baliho Penolakan PSEL Terpasang di Tamalanrea, Warga Soroti Dampak Lingkungan
Unhas Bantah Isu 28 Mahasiswa Diskors Usai Kritik Pengelolaan MBG
Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Tebing Apparalang Bulukumba, Polisi Periksa Tiga Saksi
Pria Asal Pallangga Ditemukan Tewas Usai Diduga Melompat dari Jembatan Kembar Gowa
Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama ke Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kelangkaan Solar Kembali Terjadi di Makassar, Antrean Truk dan Bus Mengular di SPBU
Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati, Denda Rp1 Miliar Resmi Dilunasi Keluarga
Bank Sampah Unit Jadi Program Baru Pemkot Makassar Tekan Volume Sampah

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:07 WITA

Baliho Penolakan PSEL Terpasang di Tamalanrea, Warga Soroti Dampak Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:03 WITA

Unhas Bantah Isu 28 Mahasiswa Diskors Usai Kritik Pengelolaan MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:33 WITA

Pria Asal Pallangga Ditemukan Tewas Usai Diduga Melompat dari Jembatan Kembar Gowa

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:29 WITA

Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama ke Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:25 WITA

Kelangkaan Solar Kembali Terjadi di Makassar, Antrean Truk dan Bus Mengular di SPBU

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WITA

Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati, Denda Rp1 Miliar Resmi Dilunasi Keluarga

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:14 WITA

Bank Sampah Unit Jadi Program Baru Pemkot Makassar Tekan Volume Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:54 WITA

Munafri: Hadiah 100 Juta RT Terbaik untuk Kepentingan Warga, Bukan Pribadi Pengurus

Berita Terbaru

Nasional

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Minggu, 14 Jun 2026 - 15:57 WITA

Sport & Esport

Laga Pembuka Amerika Serikat Bungkam Paraguay 4-1, Balogun Cetak Dua Gol

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:54 WITA