Aset Sitaan Kasus Haji Tajang Diduga Jadi Showroom Mobil Listrik, Kejari Makassar Lakukan Investigasi

- Admin

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan melakukan penelusuran terkait dugaan pemanfaatan aset sitaan negara yang berkaitan dengan perkara yang menyeret nama Haji Tajang. Aset berupa lahan dan bangunan yang berada di Kecamatan Wara, Kota Palopo, disebut telah digunakan sebagai showroom atau pusat penjualan mobil listrik meski statusnya masih tercatat sebagai barang sitaan.

Objek tersebut diketahui terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166. Karena masih berstatus aset sitaan negara, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan aset tersebut serta pihak yang diduga memberikan izin atas pemanfaatannya.

Untuk memperoleh kejelasan terkait informasi tersebut, tim Mediasulsel.com menemui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Fikar, pada Rabu (24/6/2026).

Fikar menjelaskan bahwa pada prinsipnya barang sitaan yang berkaitan dengan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, tidak dapat digunakan atau dialihfungsikan tanpa landasan hukum yang jelas.

“Pada dasarnya, sesuai ketentuan yang berlaku, barang sitaan tidak dapat dialihfungsikan karena merupakan barang bukti dalam suatu perkara. Pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Fikar.

Menurutnya, setiap penggunaan terhadap aset sitaan harus memiliki legalitas dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang yang masih berada dalam status sitaan negara.

“Kalau memang ada alih fungsi, harus jelas apa dasar hukumnya. Jangan sampai dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah karena statusnya merupakan barang sitaan negara dan nantinya dapat menjadi objek lelang,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, Kejari Makassar akan melakukan pemeriksaan dan penelusuran internal guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan izin penggunaan aset tersebut.

“Kami akan melakukan investigasi internal terlebih dahulu untuk mengetahui apa yang terjadi dan apakah ada pihak yang memberikan izin atas pemanfaatan barang sitaan tersebut,” tambah Fikar.

Sementara itu, proses pelelangan aset yang berkaitan dengan perkara Haji Tajang hingga kini disebut masih belum memiliki kejelasan. Kondisi tersebut terus menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2015.

Dalam sejumlah dokumen dan informasi yang beredar, juga muncul penyebutan tim Afrisal yang dikaitkan dengan penanganan aset tersebut. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai peran, kewenangan, maupun keterkaitan tim tersebut dalam proses pengelolaan ataupun pelelangan aset sitaan dimaksud.

Di sisi lain, pihak keluarga dan terdakwa disebut mengaku belum pernah menerima surat pemberitahuan terkait proses yang berlangsung terhadap objek sitaan tersebut. Klaim tersebut menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat terjawab melalui penelusuran dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat kini menantikan hasil investigasi internal Kejari Makassar untuk memperoleh kepastian mengenai status pemanfaatan aset sitaan tersebut, termasuk kejelasan mekanisme dan tahapan pelelangan yang akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Ketua KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL yang Humanis dan Partisipatif di Kota Makassar
Piala Dunia 2026 : Portugal Ditahan Imbang RD Kongo 1-1 pada Laga Perdana Grup K
Literasi Keuangan Jadi Sorotan dalam Seminar PAI dan OJK di Unhas
Tim Pengabdian UNHAS Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Wisata Berbasis Potensi Lokal di Desa Bontomarannu Kepulauan Selayar
Demo Mahasiswa Kembali Digelar di Makassar, 1.500 Personel Polisi Disiagakan
Mahasiswa dan Pemuda Sulsel Siap Gelar Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Kota Makassar
Baliho Penolakan PSEL Terpasang di Tamalanrea, Warga Soroti Dampak Lingkungan
Unhas Bantah Isu 28 Mahasiswa Diskors Usai Kritik Pengelolaan MBG

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:51 WITA

Aset Sitaan Kasus Haji Tajang Diduga Jadi Showroom Mobil Listrik, Kejari Makassar Lakukan Investigasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:02 WITA

Piala Dunia 2026 : Portugal Ditahan Imbang RD Kongo 1-1 pada Laga Perdana Grup K

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:36 WITA

Literasi Keuangan Jadi Sorotan dalam Seminar PAI dan OJK di Unhas

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:50 WITA

Tim Pengabdian UNHAS Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Wisata Berbasis Potensi Lokal di Desa Bontomarannu Kepulauan Selayar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:43 WITA

Demo Mahasiswa Kembali Digelar di Makassar, 1.500 Personel Polisi Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WITA

Mahasiswa dan Pemuda Sulsel Siap Gelar Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Kota Makassar

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:07 WITA

Baliho Penolakan PSEL Terpasang di Tamalanrea, Warga Soroti Dampak Lingkungan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:03 WITA

Unhas Bantah Isu 28 Mahasiswa Diskors Usai Kritik Pengelolaan MBG

Berita Terbaru