Mufasyahnews.com, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan melakukan penelusuran terkait dugaan pemanfaatan aset sitaan negara yang berkaitan dengan perkara yang menyeret nama Haji Tajang. Aset berupa lahan dan bangunan yang berada di Kecamatan Wara, Kota Palopo, disebut telah digunakan sebagai showroom atau pusat penjualan mobil listrik meski statusnya masih tercatat sebagai barang sitaan.
Objek tersebut diketahui terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166. Karena masih berstatus aset sitaan negara, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan aset tersebut serta pihak yang diduga memberikan izin atas pemanfaatannya.
Untuk memperoleh kejelasan terkait informasi tersebut, tim Mediasulsel.com menemui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Fikar, pada Rabu (24/6/2026).
Fikar menjelaskan bahwa pada prinsipnya barang sitaan yang berkaitan dengan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, tidak dapat digunakan atau dialihfungsikan tanpa landasan hukum yang jelas.
“Pada dasarnya, sesuai ketentuan yang berlaku, barang sitaan tidak dapat dialihfungsikan karena merupakan barang bukti dalam suatu perkara. Pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Fikar.
Menurutnya, setiap penggunaan terhadap aset sitaan harus memiliki legalitas dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut penting untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang yang masih berada dalam status sitaan negara.
“Kalau memang ada alih fungsi, harus jelas apa dasar hukumnya. Jangan sampai dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah karena statusnya merupakan barang sitaan negara dan nantinya dapat menjadi objek lelang,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Kejari Makassar akan melakukan pemeriksaan dan penelusuran internal guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan izin penggunaan aset tersebut.
“Kami akan melakukan investigasi internal terlebih dahulu untuk mengetahui apa yang terjadi dan apakah ada pihak yang memberikan izin atas pemanfaatan barang sitaan tersebut,” tambah Fikar.
Sementara itu, proses pelelangan aset yang berkaitan dengan perkara Haji Tajang hingga kini disebut masih belum memiliki kejelasan. Kondisi tersebut terus menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2015.
Dalam sejumlah dokumen dan informasi yang beredar, juga muncul penyebutan tim Afrisal yang dikaitkan dengan penanganan aset tersebut. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai peran, kewenangan, maupun keterkaitan tim tersebut dalam proses pengelolaan ataupun pelelangan aset sitaan dimaksud.
Di sisi lain, pihak keluarga dan terdakwa disebut mengaku belum pernah menerima surat pemberitahuan terkait proses yang berlangsung terhadap objek sitaan tersebut. Klaim tersebut menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat terjawab melalui penelusuran dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat kini menantikan hasil investigasi internal Kejari Makassar untuk memperoleh kepastian mengenai status pemanfaatan aset sitaan tersebut, termasuk kejelasan mekanisme dan tahapan pelelangan yang akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












