Mufasyahnews.com, Makassar – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Pertamina tidak akan terjadi tanpa restu dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat ditemui di Universitas Slamet Riyadi Solo pada Kamis, 27 Februari 2025.
“Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden,” ujar Mahfud.
Ia juga mengapresiasi sikap Presiden yang membiarkan Kejaksaan Agung bekerja secara independen dalam menangani kasus ini.
Mahfud menilai, langkah tegas Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun ini merupakan bukti penegakan hukum yang kuat di Indonesia.
Ia berharap, keberanian ini menjadi awal yang baik bagi penegakan hukum di tanah air.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Mahfud juga mengapresiasi peningkatan kinerja Kejaksaan Agung sejak tahun 2022 hingga 2024, yang menurutnya selalu mendapatkan penilaian terbaik asalkan diberi peluang dan perlindungan dari pimpinan.
Dengan dukungan penuh dari Presiden, Mahfud berharap penegakan hukum di Indonesia akan semakin kuat dan transparan, khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi besar seperti yang terjadi di Pertamina.












