Bertemakan Sanksi Pidana Korupsi di Belanda, Fakultas Hukum Unhas Kembali Gelar Stadium Generale

- Admin

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali ini Dr. Prosper S Maguchu seorang dosen ahli hukum pidana korupsi dan pencucian uang dari Vrije Universiteit, Amsterdam, Selasa (20/02/2024).

Kali ini Dr. Prosper S Maguchu seorang dosen ahli hukum pidana korupsi dan pencucian uang dari Vrije Universiteit, Amsterdam, Selasa (20/02/2024).

Mufasyahnews.com, Makassar – Kali ini Dr. Prosper S Maguchu seorang dosen ahli hukum pidana korupsi dan pencucian uang dari Vrije Universiteit, Amsterdam, Selasa (20/02/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis FH Unhas ke 72. Stadium Generale ini bertemakan “Sanksi Pidana Korupsi di Belanda”.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, dan Inovasi mengungkapkan, bahwa semoga kegiatan seperti ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk berinteraksi secara langsung dan menyerap ilmu oleh akademisi dari negara lain.

Dr. Prosper membawakan materi terkait sanksi pidana korupsi di Belanda menjelaskan tentang konsekuensi berat dengan melanggar kepercayaan publik di Belanda melalui tindak pidana korupsi di Belanda, terlebih kepada pejabat-pejabat publik seperti pegawai negeri, legislator dll. Mereka bisa dipecat dari jabatannya secara permanen, restitusi, dan denda hingga ratusan ribu dollar.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi setelah Dr. Prosper membagi audiens menjadi beberapa kelompok dan mendiskusikan terkait sanksi ideal pidana untuk pelaku tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Ketua DPRD Makassar Supratman Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan Magelang
Pasca Dibakar Massa Gedung Utama DPRD Sulsel Akan Segera Dirobohkan
Juru Parkir Liar Resahkan Warga di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
Disdukcapil Makassar Ungkap Dugaan Manipulasi Data WNA Asal China
Perumda Terminal Makassar Metro Genjot Pembenahan Fasilitas, Fokus pada Kenyamanan Penumpang
Munafri Tegaskan Larangan Reklame di Pohon, Tegaskan Penataan Kota Lebih Tertib
Ribut Saat Main Game Berujung Penikaman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya, Pedagang Direlokasi ke Area Baru

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:09 WITA

Ketua DPRD Makassar Supratman Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan Magelang

Selasa, 14 April 2026 - 18:52 WITA

Pasca Dibakar Massa Gedung Utama DPRD Sulsel Akan Segera Dirobohkan

Selasa, 14 April 2026 - 18:45 WITA

Juru Parkir Liar Resahkan Warga di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

Selasa, 14 April 2026 - 18:29 WITA

Disdukcapil Makassar Ungkap Dugaan Manipulasi Data WNA Asal China

Senin, 13 April 2026 - 18:29 WITA

Perumda Terminal Makassar Metro Genjot Pembenahan Fasilitas, Fokus pada Kenyamanan Penumpang

Kamis, 9 April 2026 - 20:22 WITA

Munafri Tegaskan Larangan Reklame di Pohon, Tegaskan Penataan Kota Lebih Tertib

Kamis, 9 April 2026 - 20:08 WITA

Ribut Saat Main Game Berujung Penikaman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 9 April 2026 - 19:39 WITA

Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya, Pedagang Direlokasi ke Area Baru

Berita Terbaru