Mufasyahnews.com, Makassar – Kali ini Dr. Prosper S Maguchu seorang dosen ahli hukum pidana korupsi dan pencucian uang dari Vrije Universiteit, Amsterdam, Selasa (20/02/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis FH Unhas ke 72. Stadium Generale ini bertemakan “Sanksi Pidana Korupsi di Belanda”.
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, dan Inovasi mengungkapkan, bahwa semoga kegiatan seperti ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk berinteraksi secara langsung dan menyerap ilmu oleh akademisi dari negara lain.
Dr. Prosper membawakan materi terkait sanksi pidana korupsi di Belanda menjelaskan tentang konsekuensi berat dengan melanggar kepercayaan publik di Belanda melalui tindak pidana korupsi di Belanda, terlebih kepada pejabat-pejabat publik seperti pegawai negeri, legislator dll. Mereka bisa dipecat dari jabatannya secara permanen, restitusi, dan denda hingga ratusan ribu dollar.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi setelah Dr. Prosper membagi audiens menjadi beberapa kelompok dan mendiskusikan terkait sanksi ideal pidana untuk pelaku tindak pidana korupsi.