Dinas ESDM Sulsel Bersama Pertamina dan Hiswana Migas Pantau Pendistribusian BBM dan Elpiji 3 Kg di SPBU dan Pangkalan

- Admin

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), A Eka Prasetya, telah melakukan pemantauan penyaluran dan pendistribusian BBM dan Elpiji 3 kg bersubsidi di beberapa titik di Kota Makassar

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), A Eka Prasetya, telah melakukan pemantauan penyaluran dan pendistribusian BBM dan Elpiji 3 kg bersubsidi di beberapa titik di Kota Makassar

Mufasyahnews.com, Makassar – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), A Eka Prasetya, telah melakukan pemantauan penyaluran dan pendistribusian BBM dan Elpiji 3 kg bersubsidi di beberapa titik di Kota Makassar. Pemantauan ini dilakukan bersama dengan pihak PT Pertamina dan Hiswana Migas Wilayah Sulawesi.

Andi Eka mengatakan, langkah ini dilakukan menindaklanjuti laporan adanya antrian pembelian BBM dan Elpiji 3 kg bersubsidi.

“Kita berkoordinasi dengan PT. Pertamina dan Hiswana Migas untuk bersama-sama memantau penyaluran dan pendistribusian BBM dan Elpiji 3 kg bersubsidi di beberapa titik SPBU dan pangkalan LPG di Kota Makassar,” kata Andi Eka, Sabtu (28/10/2023).

Pemantauan pendistribusian ini, kata dia, sekaligus langkah dalam fokus program prioritas Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

“Pemantauan pendistribusian ini sekaligus sebagai langkah pengendalian inflasi dan pengentasan kemiskinan ekstrem, agar BBM dan Elpiji 3 kg terdistribusi dengan baik kepada yang berhak,” jelasnya.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan PT. Pertamina untuk ketersediaan kuota BBM dan Elpiji 3 kg bersubsidi, dan stok di Sulsel terbilang masih aman.

“Kita juga akan mengusulkan penambahan kuota Elpiji 3 kg, untuk mengantisipasi akhir tahun ini,” tambahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas, disebutkan bahwa Elpiji tabung 3 kg bersubsidi dilarang digunakan bagi usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha pertanian, usaha jasa las, usaha batik, usaha tani tembakau, dan usaha peternakan.

“Kami juga berharap peran masyarakat unyuk melakukan pengawasan dalam penggunaan Elpiji 3 kg agar tepat sasaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama ke Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kelangkaan Solar Kembali Terjadi di Makassar, Antrean Truk dan Bus Mengular di SPBU
Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati, Denda Rp1 Miliar Resmi Dilunasi Keluarga
Bank Sampah Unit Jadi Program Baru Pemkot Makassar Tekan Volume Sampah
Munafri: Hadiah 100 Juta RT Terbaik untuk Kepentingan Warga, Bukan Pribadi Pengurus
Pelemahan Nilai Rupiah Picu Kenaikan Harga Elektronik di Makassar
Makassar Hasilkan 1.036 Ton Sampah per Hari, Pemkot Perkuat Kolaborasi Penanganan
Muhammad Alwi: Pendidikan Bukan Sekadar Hak, tetapi Investasi Masa Depan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:29 WITA

Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama ke Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WITA

Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati, Denda Rp1 Miliar Resmi Dilunasi Keluarga

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:14 WITA

Bank Sampah Unit Jadi Program Baru Pemkot Makassar Tekan Volume Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:54 WITA

Munafri: Hadiah 100 Juta RT Terbaik untuk Kepentingan Warga, Bukan Pribadi Pengurus

Senin, 8 Juni 2026 - 16:27 WITA

Pelemahan Nilai Rupiah Picu Kenaikan Harga Elektronik di Makassar

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WITA

Makassar Hasilkan 1.036 Ton Sampah per Hari, Pemkot Perkuat Kolaborasi Penanganan

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Muhammad Alwi: Pendidikan Bukan Sekadar Hak, tetapi Investasi Masa Depan Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:14 WITA

5.502 Jamaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah pada Fase Gelombang Kedua

Berita Terbaru

Nasional

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:38 WITA