Mufasyahnews.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, Dinas Sosial kembali meluncurkan terobosan baru dalam pelayanan publik, dengan memperluas akses layanan sosial ke seluruh kecamatan di Kota Makassar.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, telah dilakukan penandatanganan MoU (Surat Perjanjian Kerja Sama) antara Dinas Sosial dan seluruh camat se-Kota Makassar, terkait pelaksanaan pelayanan publik sosial yang terintegrasi langsung di kantor kecamatan. Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, dan menandai komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Terobosan ini memungkinkan warga mulai Senin, 7 Juli 2025, dapat mengakses layanan sosial langsung di kantor kecamatan masing-masing. Layanan awal yang tersedia mencakup:
-
Pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
-
Pengecekan status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN)
Kadis Sosial Andi Bukti Djufrie menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi dan membawa layanan lebih dekat ke masyarakat.
“Selama ini masyarakat harus datang langsung ke kantor Dinas Sosial, yang tentu menyulitkan sebagian warga dari kecamatan yang jauh. Dengan kerja sama ini, kami hadirkan solusi nyata—layanan sosial cukup diurus di kantor camat,” ujarnya.
Andi Bukti juga menambahkan bahwa layanan ini akan terus dikembangkan secara bertahap, termasuk integrasi pengaduan sosial dan akses informasi program bantuan sosial lainnya.
Sekda Kota Makassar dalam sambutannya mengapresiasi langkah progresif ini sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi di tingkat pelayanan dasar.
“Apa yang dilakukan Dinas Sosial adalah bagian dari visi Kota Makassar untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif dan hadir di tengah masyarakat,” kata Sekda.
Dengan hadirnya pelayanan sosial di kantor kecamatan, diharapkan percepatan penanganan persoalan sosial di tingkat bawah dapat lebih efektif, responsif, dan terintegrasi dengan sistem pemerintahan yang lebih luas.












