Mufasyahnews.com, Makassar – Seorang warga negara asing (WNA) asal China diduga menggunakan identitas sebagai warga negara Indonesia (WNI) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini terungkap setelah ditemukan perbedaan data antara paspor dengan dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muhammad Hatim, memastikan KTP elektronik milik WNA tersebut tidak sah. Hal ini karena yang bersangkutan tidak pernah melakukan perekaman biometrik sebagaimana prosedur resmi.
“Dipastikan KTP-nya palsu karena tidak pernah melakukan perekaman di database,” ujar Hatim, Sabtu (11/4/2026).
Meski demikian, KK atas nama yang bersangkutan tercatat sebagai dokumen resmi karena telah terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan. “Kalau KK-nya itu asli karena masuk di sistem, tetapi KTP-nya tidak sah,” jelasnya.
Dalam paspor, WNA tersebut diketahui bernama Li Jiamei. Namun pada dokumen KTP dan KK, identitasnya berubah menjadi Antoni Tanduk, yang tercatat sebagai WNI.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa data kependudukan tersebut merupakan pindahan dari Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebelum akhirnya terdaftar di Kota Makassar. Dugaan manipulasi disebut telah dilakukan sejak di daerah asal.
“Datanya pindahan dari Pasangkayu, jadi perubahan data sudah terjadi sebelumnya lalu dibawa ke Makassar,” kata Hatim.
Modus yang digunakan diduga memanfaatkan celah dalam sistem administrasi kependudukan. Pelaku disebut mengubah tahun kelahiran agar terdata sebagai anak di bawah umur, sehingga dapat mengunggah foto tanpa melalui proses perekaman biometrik.
Setelah data berhasil masuk, informasi tersebut kemudian dikembalikan ke kondisi semula. Akibatnya, sistem mencatat seolah-olah yang bersangkutan telah melakukan perekaman karena memiliki foto, padahal proses tersebut tidak pernah dilakukan.
“Terlihat seperti sudah rekam karena ada foto, padahal tidak pernah,” tegasnya.
Disdukcapil juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa terjadi dalam satu keluarga. Bahkan, kepala keluarga disebut belum pernah melakukan perekaman, tetapi tetap tercatat dalam dokumen kependudukan.
Terkait kemungkinan keterlibatan oknum, pihak Disdukcapil masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan petugas terkecoh akibat manipulasi data yang sudah dilakukan sejak awal.
“Bisa saja petugas terkecoh atau ada kemungkinan lain, namun itu masih harus dibuktikan,” ujar Hatim.
Saat ini, Disdukcapil Makassar berencana melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu, penelusuran internal juga dilakukan, termasuk pengecekan langsung ke alamat yang tertera pada dokumen guna memastikan keberadaan yang bersangkutan.
“Kasus ini memang dirancang untuk mengelabui sistem, sehingga proses penelusurannya cukup menantang,” pungkasnya.












