Mufasyahnews.com, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) berpotensi melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai amanat konstitusi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan bahwa hak atas pelayanan kesehatan dijamin Pasal 28H UUD 1945. Karena itu, kebijakan penonaktifan BPJS PBI dinilai sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara terhadap rakyat.
“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” kata Mafirion, dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (10/2/2026).
Anggota DPR asal Riau itu menilai penonaktifan jutaan peserta PBI berpotensi menghilangkan akses layanan medis bagi masyarakat miskin dan mengancam keselamatan jiwa. Menurutnya, alasan teknis tidak dapat dijadikan pembenaran atas kebijakan yang merampas hak dasar warga.
“Jika kebijakan ini menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran HAM yang serius,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR membahas tata kelola BPJS Kesehatan, termasuk penonaktifan jutaan peserta PBI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kedua pihak sepakat mereaktivasi kepesertaan PBI selama tiga bulan sambil melakukan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.












