DPRD Makassar Dukung Program Gratis Retribusi Sampah untuk Warga Miskin

- Admin

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Program pembebasan iuran retribusi sampah bagi warga kurang mampu yang digagas Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. DPRD menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nyata yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat lapisan bawah.

Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk inovasi yang patut diapresiasi karena belum pernah dirancang oleh pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah progresif dan keberanian politik yang berpihak kepada rakyat kecil.

“Selama ini belum pernah ada upaya serius untuk membebaskan retribusi sampah bagi warga tidak mampu. Program ini adalah lompatan besar dan bukti nyata bahwa Pemkot berpikir untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Muchlis, Kamis (12/6/2025).

Program yang kini tengah difinalisasi tersebut merupakan inisiatif dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham. Program ini menargetkan rumah tangga miskin dan miskin ekstrem yang diidentifikasi melalui kategori daya listrik rumah, yaitu 450 VA, 900 VA, dan R1/2200 VA yang berhak atas keringanan atau penghapusan tarif.

Meskipun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program masih dalam proses pengesahan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD menyambut baik keseriusan Pemkot dalam menyiapkan kerangka hukum tersebut. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa program tersebut bukan sekadar janji kosong.

Muchlis juga menanggapi kritik yang menyebut program ini sebagai gimmick politik. Ia membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa Pemkot benar-benar berkomitmen menjalankan program ini secara serius.

“Ini bukan janji manis semata. Faktanya, Perwali sudah disusun dan tinggal menunggu registrasi. Saya pikir tuduhan bahwa ini sekadar strategi politik tidak berdasar,” tegas legislator dari Partai Hanura itu.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan adil, karena tidak menyamaratakan seluruh pengguna layanan. Menurutnya, pelaku usaha seperti restoran, toko, dan bisnis lainnya tetap wajib membayar iuran.

“Kebijakan ini diarahkan secara spesifik untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Itu sebabnya sektor usaha tidak termasuk dalam program pembebasan. Ini adalah pendekatan yang bijak dan terukur,” tuturnya.

Muchlis mendorong agar regulasi segera dirampungkan dan program bisa segera diimplementasikan. Ia berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif dalam meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, sekaligus memastikan sistem pengelolaan sampah tetap berjalan dengan baik.

Berita Terkait

Ketua DPRD Makassar Supratman Hadiri Pelantikan 6.032 Ketua RT/RW, Perkuat Sinergi Pemerintahan dan Warga
Merdeka Bermimpi, Berani Berkarya: Sambung Tangan Rayakan Semangat Kemerdekaan Bersama Anak Binaan LPKA Kelas II Maros
Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah
Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1
Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu
5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:20 WITA

Ketua DPRD Makassar Supratman Hadiri Pelantikan 6.032 Ketua RT/RW, Perkuat Sinergi Pemerintahan dan Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:24 WITA

Merdeka Bermimpi, Berani Berkarya: Sambung Tangan Rayakan Semangat Kemerdekaan Bersama Anak Binaan LPKA Kelas II Maros

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WITA

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WITA

Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Senin, 29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WITA

Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Berita Terbaru