Mufasyahnews.com, Makassar – Program pembebasan iuran retribusi sampah bagi warga kurang mampu yang digagas Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. DPRD menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nyata yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat lapisan bawah.
Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk inovasi yang patut diapresiasi karena belum pernah dirancang oleh pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah progresif dan keberanian politik yang berpihak kepada rakyat kecil.
“Selama ini belum pernah ada upaya serius untuk membebaskan retribusi sampah bagi warga tidak mampu. Program ini adalah lompatan besar dan bukti nyata bahwa Pemkot berpikir untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Muchlis, Kamis (12/6/2025).
Program yang kini tengah difinalisasi tersebut merupakan inisiatif dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham. Program ini menargetkan rumah tangga miskin dan miskin ekstrem yang diidentifikasi melalui kategori daya listrik rumah, yaitu 450 VA, 900 VA, dan R1/2200 VA yang berhak atas keringanan atau penghapusan tarif.
Meskipun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program masih dalam proses pengesahan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD menyambut baik keseriusan Pemkot dalam menyiapkan kerangka hukum tersebut. Hal ini menjadi indikator kuat bahwa program tersebut bukan sekadar janji kosong.
Muchlis juga menanggapi kritik yang menyebut program ini sebagai gimmick politik. Ia membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa Pemkot benar-benar berkomitmen menjalankan program ini secara serius.
“Ini bukan janji manis semata. Faktanya, Perwali sudah disusun dan tinggal menunggu registrasi. Saya pikir tuduhan bahwa ini sekadar strategi politik tidak berdasar,” tegas legislator dari Partai Hanura itu.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat selektif dan adil, karena tidak menyamaratakan seluruh pengguna layanan. Menurutnya, pelaku usaha seperti restoran, toko, dan bisnis lainnya tetap wajib membayar iuran.
“Kebijakan ini diarahkan secara spesifik untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Itu sebabnya sektor usaha tidak termasuk dalam program pembebasan. Ini adalah pendekatan yang bijak dan terukur,” tuturnya.
Muchlis mendorong agar regulasi segera dirampungkan dan program bisa segera diimplementasikan. Ia berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif dalam meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, sekaligus memastikan sistem pengelolaan sampah tetap berjalan dengan baik.












