Mufasyahnews.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut mendapat penugasan untuk mengoordinasikan percepatan pembangunan di Papua serta mengevaluasi berbagai persoalan strategis di wilayah tersebut.
Meski begitu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Wapres Gibran tidak diwajibkan untuk berkantor langsung di Papua. Penugasan dari Presiden tersebut bersifat koordinatif, bukan eksekutor di lapangan.
“Setahu saya, dalam undang-undang, tugas Wapres itu adalah mengoordinasikan, lebih kepada kebijakan di tingkat atas. Sedangkan pelaksanaan sehari-harinya akan dilakukan oleh Badan Eksekutif,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, peran Gibran mirip dengan Wapres sebelumnya, Ma’ruf Amin, yakni mengoordinasikan percepatan pembangunan di wilayah tersebut.
Adapun pelaksanaan teknis di lapangan nantinya akan menjadi tanggung jawab Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden.
“Badan Eksekutif ini nanti akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Kepala badan itu akan membentuk struktur, termasuk deputi-deputinya. Tujuannya adalah melakukan evaluasi demi mempercepat pembangunan di Papua,” kata Tito.












