KKN UIN Alauddin Makassar ke-74, Gelar Kampanye Stop Pernikahan Usia Anak di SMP Negeri 4 Marioriawa

- Admin

Senin, 19 Februari 2024 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Makassar ke- 74 posko 9 menggelar kampanye “Dampak Pernikahan Usia Anak” di Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Mufasyahnews.com, Soppeng – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) ke-74 posko 9 menggelar Kampanye “Dampak Pernikahan Usia Anak” di Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi-selatan.

Ratusan pelajar menangkat poster penolakan pernikahan usia anak, Kegiatan kampanye yang digelar di SMP Negeri 4 Marioriawa dengan menghadirkan seluruh pelajar, dalam kampanye ini mengusung slogan “kejar Ijazah Bukan Buku Nikah”.

Kampanye ini dimulai dengan memperkenalkan UU Perkawinan sebagai landasan hukum dalam melangsungkan perkawinan, selepas itu dilanjutkan sosialisasi pentingnya pendidikan bagi pelajar dan ditutup dengan menempelkan poster dampak Bullying serta Kekerasan seksual.

Jumriah selaku kepala sekolah SMP Negeri 4 Marioriawa menyambut dengan baik serta berterima kasih kepada Mahasiswa KKN yang telah melaksanakan program-program kerja pada sekolah kami, dengan terlaksananya kampanye ini saya berharap bahwa para siswa lebih giat lagi belajar dan mempersiapkan untuk pendidikan selanjutnya.

Terlepas dari sekolah yang terbilang cukup jauh dari pusat kota menjadi salah satu point penting bagi mahasiswa untuk membaca kondisi lapangan agar terus melakukan edukasi-edukasi seperti ini. Kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi penuh segenap guru dan tenaga kependidikan, pungkasnya.

Dalam kegiatan yang sama Koordinator Desa Posko 9 Desa Bulue Asrianto menuturkan kampanye ini bertujuan agar pelajar mampu untuk mempersiapkan dan mendahulukan pendidikan terlebih awal sebelum menuju ke jenjang pernikahan.

Jika melakukan nikah usia anak, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan kesejahteraan juga terhambat, Menikah itu bukan sekedar memenuhi kebutuhan fisik dan hasrat biologi, akan tetapi menikah adalah bagian dari regenerasi untuk mencetak generasi tangguh dan berkualitas.

Masih lanjut, ia memberikan penegasan kepada seluruh pelajar bahwa “Pernikahan usia anak pada anak-anak membuat mereka harus berhadapan dengan risiko kesehatan, pendidikan, dan ekonomi di usia yang masih belia. Untuk itu kehadiran negara, dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat berperan penting untuk mencegah kian maraknya pernikahan usia anak.

Kita berharap bahwa tugas kita saat ini adalah belajar agar kelak bisa tumbuh menjadi generasi yang sehat, mandiri, tangguh dan mampu meraih cita-citanya di masa depan, tutupnya

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1
IKA FKM UMI Mengecam Keras Penunjukan Safruddin sebagai Wakil Dekan III
Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu
5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:03 WITA

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:15 WITA

IKA FKM UMI Mengecam Keras Penunjukan Safruddin sebagai Wakil Dekan III

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WITA

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WITA

Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Senin, 29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WITA

Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:42 WITA

Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:27 WITA

Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru