Mufasyahnews.com, Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek secara resmi menyampaikan keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penetapan 13 pulau ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tulungagung. Surat keberatan telah dikirimkan pada Rabu (18/6/2025) dan ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Langkah ini dilakukan menyusul keluarnya Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung. Padahal, menurut Pemkab Trenggalek, pulau-pulau tersebut secara historis, geografis, dan administratif merupakan bagian dari Trenggalek.
“Untuk yang utama, kami mengirimkan surat ke Mendagri. Untuk selanjutnya, kami tidak mau berandai-andai dulu,” ujar Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto.
Surat keberatan tersebut disertai bukti-bukti pendukung, antara lain Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Jawa Timur dan Trenggalek, hasil survei lapangan bersama tim Kemendagri dan analisis posisi fisik pulau oleh Pushidrosal (Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL).
DPRD Jawa Timur turut menyoroti keputusan ini. Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menyebut penetapan tersebut bertentangan dengan dokumen perencanaan wilayah dan bahkan sempat dibahas dalam rapat lintas instansi pada akhir 2024 yang menyimpulkan pulau-pulau itu berada di wilayah Trenggalek.
Adapun ke-13 pulau yang dipermasalahkan antara lain: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo (dan variannya), serta Pulau Tamengan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah memediasi konflik ini sejak 2024, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendagri.
Pemkab Trenggalek kini menunggu tanggapan resmi dari Kemendagri dan berharap peninjauan ulang dapat dilakukan secara objektif berdasarkan data dan fakta yang ada. Langkah hukum belum menjadi prioritas, karena pemerintah daerah memilih menempuh jalur administratif terlebih dahulu.












