Pemkab Trenggalek Minta Kemendagri Tinjau Ulang Penetapan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

- Admin

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek secara resmi menyampaikan keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penetapan 13 pulau ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tulungagung. Surat keberatan telah dikirimkan pada Rabu (18/6/2025) dan ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Langkah ini dilakukan menyusul keluarnya Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung. Padahal, menurut Pemkab Trenggalek, pulau-pulau tersebut secara historis, geografis, dan administratif merupakan bagian dari Trenggalek.

“Untuk yang utama, kami mengirimkan surat ke Mendagri. Untuk selanjutnya, kami tidak mau berandai-andai dulu,” ujar Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto.

Surat keberatan tersebut disertai bukti-bukti pendukung, antara lain Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Jawa Timur dan Trenggalek, hasil survei lapangan bersama tim Kemendagri dan analisis posisi fisik pulau oleh Pushidrosal (Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL).

DPRD Jawa Timur turut menyoroti keputusan ini. Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menyebut penetapan tersebut bertentangan dengan dokumen perencanaan wilayah dan bahkan sempat dibahas dalam rapat lintas instansi pada akhir 2024 yang menyimpulkan pulau-pulau itu berada di wilayah Trenggalek.

Adapun ke-13 pulau yang dipermasalahkan antara lain: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo (dan variannya), serta Pulau Tamengan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah memediasi konflik ini sejak 2024, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendagri.

Pemkab Trenggalek kini menunggu tanggapan resmi dari Kemendagri dan berharap peninjauan ulang dapat dilakukan secara objektif berdasarkan data dan fakta yang ada. Langkah hukum belum menjadi prioritas, karena pemerintah daerah memilih menempuh jalur administratif terlebih dahulu.

Berita Terkait

Aset Sitaan Kasus Haji Tajang Diduga Jadi Showroom Mobil Listrik, Kejari Makassar Lakukan Investigasi
Ketua KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL yang Humanis dan Partisipatif di Kota Makassar
Piala Dunia 2026 : Portugal Ditahan Imbang RD Kongo 1-1 pada Laga Perdana Grup K
Literasi Keuangan Jadi Sorotan dalam Seminar PAI dan OJK di Unhas
Tim Pengabdian UNHAS Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Wisata Berbasis Potensi Lokal di Desa Bontomarannu Kepulauan Selayar
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Demo Mahasiswa Kembali Digelar di Makassar, 1.500 Personel Polisi Disiagakan
Mahasiswa dan Pemuda Sulsel Siap Gelar Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Kota Makassar

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:51 WITA

Aset Sitaan Kasus Haji Tajang Diduga Jadi Showroom Mobil Listrik, Kejari Makassar Lakukan Investigasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:02 WITA

Piala Dunia 2026 : Portugal Ditahan Imbang RD Kongo 1-1 pada Laga Perdana Grup K

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:36 WITA

Literasi Keuangan Jadi Sorotan dalam Seminar PAI dan OJK di Unhas

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:50 WITA

Tim Pengabdian UNHAS Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Wisata Berbasis Potensi Lokal di Desa Bontomarannu Kepulauan Selayar

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Senin, 15 Juni 2026 - 12:43 WITA

Demo Mahasiswa Kembali Digelar di Makassar, 1.500 Personel Polisi Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WITA

Mahasiswa dan Pemuda Sulsel Siap Gelar Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Kota Makassar

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:07 WITA

Baliho Penolakan PSEL Terpasang di Tamalanrea, Warga Soroti Dampak Lingkungan

Berita Terbaru