Pemkab Trenggalek Minta Kemendagri Tinjau Ulang Penetapan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

- Admin

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek secara resmi menyampaikan keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penetapan 13 pulau ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tulungagung. Surat keberatan telah dikirimkan pada Rabu (18/6/2025) dan ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Langkah ini dilakukan menyusul keluarnya Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mencantumkan 13 pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung. Padahal, menurut Pemkab Trenggalek, pulau-pulau tersebut secara historis, geografis, dan administratif merupakan bagian dari Trenggalek.

“Untuk yang utama, kami mengirimkan surat ke Mendagri. Untuk selanjutnya, kami tidak mau berandai-andai dulu,” ujar Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto.

Surat keberatan tersebut disertai bukti-bukti pendukung, antara lain Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Jawa Timur dan Trenggalek, hasil survei lapangan bersama tim Kemendagri dan analisis posisi fisik pulau oleh Pushidrosal (Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL).

DPRD Jawa Timur turut menyoroti keputusan ini. Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menyebut penetapan tersebut bertentangan dengan dokumen perencanaan wilayah dan bahkan sempat dibahas dalam rapat lintas instansi pada akhir 2024 yang menyimpulkan pulau-pulau itu berada di wilayah Trenggalek.

Adapun ke-13 pulau yang dipermasalahkan antara lain: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo (dan variannya), serta Pulau Tamengan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah memediasi konflik ini sejak 2024, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendagri.

Pemkab Trenggalek kini menunggu tanggapan resmi dari Kemendagri dan berharap peninjauan ulang dapat dilakukan secara objektif berdasarkan data dan fakta yang ada. Langkah hukum belum menjadi prioritas, karena pemerintah daerah memilih menempuh jalur administratif terlebih dahulu.

Berita Terkait

Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama ke Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kelangkaan Solar Kembali Terjadi di Makassar, Antrean Truk dan Bus Mengular di SPBU
Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati, Denda Rp1 Miliar Resmi Dilunasi Keluarga
Bank Sampah Unit Jadi Program Baru Pemkot Makassar Tekan Volume Sampah
Munafri: Hadiah 100 Juta RT Terbaik untuk Kepentingan Warga, Bukan Pribadi Pengurus
Pelemahan Nilai Rupiah Picu Kenaikan Harga Elektronik di Makassar
Makassar Hasilkan 1.036 Ton Sampah per Hari, Pemkot Perkuat Kolaborasi Penanganan
Muhammad Alwi: Pendidikan Bukan Sekadar Hak, tetapi Investasi Masa Depan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:29 WITA

Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama ke Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WITA

Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati, Denda Rp1 Miliar Resmi Dilunasi Keluarga

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:14 WITA

Bank Sampah Unit Jadi Program Baru Pemkot Makassar Tekan Volume Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:54 WITA

Munafri: Hadiah 100 Juta RT Terbaik untuk Kepentingan Warga, Bukan Pribadi Pengurus

Senin, 8 Juni 2026 - 16:27 WITA

Pelemahan Nilai Rupiah Picu Kenaikan Harga Elektronik di Makassar

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WITA

Makassar Hasilkan 1.036 Ton Sampah per Hari, Pemkot Perkuat Kolaborasi Penanganan

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Muhammad Alwi: Pendidikan Bukan Sekadar Hak, tetapi Investasi Masa Depan Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:14 WITA

5.502 Jamaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah pada Fase Gelombang Kedua

Berita Terbaru

Nasional

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:38 WITA