Mufasyahnews.com, Makassar – Polrestabes Makassar kembali menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional asal Malaysia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 6,5 kilogram sabu dan menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat narkotika lintas daerah dan internasional itu.
Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari satu laporan polisi yang kemudian dikembangkan oleh Timsus 2 Satresnarkoba Polrestabes Makassar hingga berhasil membongkar jaringan peredaran sabu berskala besar.
“Kalau dilihat dari potensinya, apabila barang ini tersebar, maka bisa merusak sekitar 36.402 jiwa,” ujar Arya saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (23/5/2026).
Polisi memperkirakan nilai barang bukti sabu seberat 6,5 kilogram itu mencapai lebih dari Rp12 miliar. Selain itu, pengungkapan kasus tersebut dinilai mampu menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba yang ditaksir mencapai Rp109 miliar.
Didampingi Kasat Resnarkoba Lulik Febyantara dan Kasi Humas Wahiduddin, Arya menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika dengan menyita barang bukti dalam jumlah besar agar tidak beredar di masyarakat.
“Jadi, kita berupaya untuk selalu mengungkap jaringan narkotika dengan menyita barang bukti yang banyak, supaya tidak tersebar dan negara juga bisa tidak mengeluarkan uang untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan pria berinisial EB pada Januari 2026 di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 36 gram saat menangkap EB.
Dalam pemeriksaan, EB mengaku memperoleh sabu dari perempuan berinisial WM di Jakarta. EB diketahui terbang ke Jakarta untuk mengambil paket sabu di area parkir bandara.
Menurut AKBP Lulik Febyantara, total sabu yang diterima EB dari WM mencapai 400 gram. Barang haram itu kemudian dililitkan di perut sebelum dibawa ke Makassar untuk diedarkan.
“Sebanyak 400 gram itu dililitkan di perutnya kemudian dibawa ke Makassar dan diedarkan di Makassar. Tapi waktu kita amankan si EB ini tinggal sekitar 30 sekian gram,” ungkap Lulik.
Berdasarkan keterangan EB, polisi kemudian memburu WM. Keberadaan WM akhirnya terdeteksi di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat pada April 2026.
Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung AKBP Lulik Febyantara bergerak ke lokasi dan menangkap WM dengan barang bukti sekitar 20 gram sabu.
Dari hasil interogasi, WM mengaku sabu yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari 400 gram yang sebelumnya diberikan kepada EB.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada Mei 2026, polisi kembali memperoleh informasi mengenai dua pria yang diduga masih berada dalam jaringan yang sama.
Tim kemudian menggerebek salah satu kamar apartemen di Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial TR dan RP serta menyita sabu seberat 1 kilogram.
Polisi juga mengungkap bahwa WM memperoleh pasokan sabu dari pria berinisial JM melalui kurir berinisial YS yang berada di Pekanbaru, Riau. Hingga kini, Satresnarkoba Polrestabes Makassar masih terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan internasional tersebut.












