Mufasyahnews.com, Makassar – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dadan menjelaskan, pengangkatan tersebut merupakan hasil rekrutmen PPPK tahap I yang telah dilakukan BGN terhadap pegawai inti SPPG. Total sebanyak 2.080 orang telah ditetapkan sebagai ASN terhitung sejak 1 Juli 2025.
“Rekrutmen ini diperuntukkan bagi jabatan inti di setiap SPPG, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan,” ujar Dadan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, ketiga jabatan tersebut memiliki fungsi teknis dan administratif strategis dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga menjadi prioritas dalam skema pengangkatan PPPK.
Pada seleksi tahap II, BGN membuka sebanyak 32.000 formasi PPPK. Dari jumlah tersebut, 31.250 formasi dialokasikan bagi Kepala SPPG yang merupakan hasil pembinaan program Sarjana Penggerak. Sementara 750 formasi lainnya dibuka untuk umum, terdiri atas 375 tenaga akuntan dan 375 tenaga gizi.
Dadan menyampaikan, seluruh peserta tahap II telah melalui proses pendaftaran dan seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Saat ini, mereka berada pada tahap pengisian daftar riwayat hidup serta pengusulan nomor induk PPPK.
“Dengan tahapan yang sedang berjalan, diperkirakan mereka mulai efektif menjadi PPPK per 1 Februari 2026,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG bersifat terbatas. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai penafsiran terkait Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Menurut Nanik, frasa “pegawai SPPG” dalam regulasi tersebut secara khusus merujuk pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel atau relawan yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Meski tidak diangkat sebagai ASN, Nanik menekankan bahwa relawan tetap memegang peran penting dalam mendukung keberhasilan Program MBG. Namun, status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan program.
“Relawan adalah penggerak sosial yang sangat krusial, tetapi secara regulasi tidak termasuk aparatur negara. Skema ini dirancang agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.












