Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Nadiem Makarim Jalani Perawatan Intensif Usai Persidangan

- Admin

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ditunda hingga Rabu (6/5), setelah kondisi kesehatannya menurun usai persidangan pada Senin (4/5).

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bergerak cepat membawa kliennya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis.

“Memang langsung dibawa ke IGD tadi malam oleh tim JPU dan kami sangat apresiasi itu sehingga bisa dilakukan penanganan yang tepat,” ujar Zaid dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, pada Selasa pagi Nadiem masih mengeluhkan rasa sakit di bagian belakang tubuhnya. Meski demikian, hasil pemeriksaan denyut jantung dan suhu tubuh menunjukkan kondisi normal.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan memantau perkembangan kesehatan Nadiem selama masa penundaan sidang. Tim dokter disebut akan melakukan perawatan maksimal agar terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyampaikan persidangan akan kembali dibuka pada Rabu pukul 10.00 WIB dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

“Kami berharap bisa menyelesaikan sampai ke pemeriksaan secara tuntas. Untuk selanjutnya, persidangan ditunda ke hari Rabu, 6 Mei 2026, untuk memberikan kesempatan advokat mengajukan pembuktian,” kata hakim.

Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (4/5), Nadiem hadir dengan alat infus terpasang di tangannya. Ia mengaku masih menjalani perawatan rumah sakit untuk persiapan operasi atas penyakit yang dideritanya.

Nadiem mengatakan dokter sebenarnya tidak merekomendasikan dirinya keluar dari rumah sakit. Namun, ia tetap menghadiri sidang karena persidangan tidak diizinkan dilakukan secara daring.

“Karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan hadir lewat Zoom, jadi saya hadir di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” ujar Nadiem.

Ia juga menyebut dokter meminta dirinya segera kembali ke rumah sakit setelah sidang selesai untuk melanjutkan perawatan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Kasus tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain yang disidangkan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.

Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK
Sebanyak 30.500 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Keterlambatan Penerbangan Jadi Sorotan Kemenhaj

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:11 WITA

Sebanyak 30.500 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Keterlambatan Penerbangan Jadi Sorotan Kemenhaj

Berita Terbaru

Sport & Esport

Piala Dunia 2026 : Uruguay vs Tanjung Verde Berakhir Imbang 2-2

Senin, 22 Jun 2026 - 16:04 WITA