Sidang Korupsi Chromebook, Ahli Sebut Laporan Audit Hanya Asumsi

- Admin

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menghadirkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan, Agung menilai Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah karena dinilai bersifat asumtif.

Agung menjelaskan, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi dalam audit kerugian negara agar dapat digunakan di pengadilan. Pertama, adanya kerugian negara yang menjadi dasar utama audit investigatif. Kedua, adanya unsur perbuatan melawan hukum. Ketiga, adanya hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul.

“Dengan demikian terdapat tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu LHP atau LHA kerugian negara agar valid dan dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan,” ujar Agung di hadapan majelis hakim.

Ia juga menilai metode perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan karakteristik barang yang dibeli. Menurutnya, pendekatan yang tepat seharusnya menggunakan metode fair value approach atau pendekatan nilai wajar.

Agung menyebut ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi dalam laporan audit yang digunakan jaksa dalam perkara ini. Ia menilai audit investigatif yang dipakai bukan dilakukan oleh BPK sebagai lembaga auditor negara yang memiliki mandat konstitusional.

Selain itu, Agung menyoroti tidak adanya predikasi atau hubungan jelas antara dugaan pelanggaran hukum dengan kerugian negara dalam laporan audit tersebut. Ia mengungkapkan, audit sebelumnya yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan BPKP terhadap program bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020 hingga 2022 tidak menemukan adanya kecurangan maupun penyimpangan hukum.

“Padahal secara substantif adanya predikasi merupakan syarat mutlak dilakukannya pemeriksaan audit investigatif,” kata Agung.

Ia turut menyoroti mekanisme pengadaan barang yang dilakukan melalui e-purchasing berdasarkan spesifikasi dan harga dalam e-katalog. Menurutnya, apabila memang terjadi persekongkolan, maka pihak yang lebih dahulu harus dimintai pertanggungjawaban adalah LKPP, prinsipal, dan penyedia barang.

Namun, lanjut dia, hal tersebut tidak diungkap dalam LHA kerugian negara yang disusun BPKP. Agung menilai hal itu menjadi kelemahan mendasar dalam audit tersebut.

“LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Selain Nadiem, tiga orang lainnya juga menjadi terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Sri Wahyuningsih telah divonis empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka
Kebakaran Asrama Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Dirawat
Terik Menyengat di Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Lempar Jumrah
KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Prabowo Puji Amran Sukses Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun
Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:20 WITA

Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:15 WITA

Kebakaran Asrama Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Dirawat

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:39 WITA

Terik Menyengat di Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Lempar Jumrah

Senin, 18 Mei 2026 - 16:07 WITA

KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:34 WITA

Prabowo Puji Amran Sukses Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:04 WITA

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:55 WITA

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul

Berita Terbaru

Sport & Esport

Yuran Fernandes Resmi Berpisah, PSM Kehilangan Kapten dan Pemimpin Tim

Senin, 1 Jun 2026 - 17:24 WITA

Sport & Esport

PSG Juara Liga Champions 2026 Usai Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:03 WITA