Mufasyahnews.com, Jakarta – Layanan aplikasi video asal Tiongkok, TikTok, masih dapat digunakan oleh masyarakat walaupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE bersifat administratif dalam rangka pengawasan. Kebijakan ini berbeda dengan pemblokiran akses yang dapat membuat aplikasi tidak bisa digunakan.
Sanksi administratif dijatuhkan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban menyerahkan data secara lengkap sebagaimana yang diminta oleh Kemkomdigi. Dengan status non-aktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar, layanan TikTok tetap beroperasi dan dapat diakses pengguna.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” kata Alexander, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok Pte Ltd karena dianggap tidak patuh pada ketentuan. Langkah ini diambil setelah TikTok hanya memberikan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.
Data yang diminta Kemkomdigi mencakup trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta informasi monetisasi, termasuk nilai dan jumlah gift yang terindikasi terkait praktik perjudian daring.
TikTok sempat dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 guna melengkapi data yang diminta. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Pihak TikTok menegaskan bahwa platform mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur mekanisme dalam menanggapi permintaan data.












