TikTok Tetap Bisa Diakses Meski TDPSE Dibekukan Sementara oleh Kemkomdigi

- Admin

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Layanan aplikasi video asal Tiongkok, TikTok, masih dapat digunakan oleh masyarakat walaupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TDPSE bersifat administratif dalam rangka pengawasan. Kebijakan ini berbeda dengan pemblokiran akses yang dapat membuat aplikasi tidak bisa digunakan.

Sanksi administratif dijatuhkan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban menyerahkan data secara lengkap sebagaimana yang diminta oleh Kemkomdigi. Dengan status non-aktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar, layanan TikTok tetap beroperasi dan dapat diakses pengguna.

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” kata Alexander, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok Pte Ltd karena dianggap tidak patuh pada ketentuan. Langkah ini diambil setelah TikTok hanya memberikan sebagian data terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.

Data yang diminta Kemkomdigi mencakup trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta informasi monetisasi, termasuk nilai dan jumlah gift yang terindikasi terkait praktik perjudian daring.

TikTok sempat dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 guna melengkapi data yang diminta. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Pihak TikTok menegaskan bahwa platform mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur mekanisme dalam menanggapi permintaan data.

Berita Terkait

Silatnas dan Muskom IKA FSIKP UMI Bakal Digelar Akhir Mei, Usung Tema Terhubung, Berkarya dan Berdampak
Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun
Dirut TVRI Mundur, DPR Ingatkan Persiapan Siaran Piala Dunia 2026 Jangan Terganggu
Ramadan 1447 H Dimulai Besok, Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Farelio Ungkap Rasa Syukur atas Perilisan Single “Kita Buat Seisi Dunia Cemburu”
Tingkatkan Profesionalitas, Humas Damkarmat Makassar Dibekali Bimtek Kehumasan
Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi, Diprediksi Bisa Sentuh Rp 3 Juta per Gram Akhir Tahun
STMIK KHARISMA MAKASSAR WISUDA 43 LULUSAN, PERKUKUH KOMITMEN CETAK TALENTA DIGITAL DI PERIODE XXII TAHUN 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:51 WITA

Silatnas dan Muskom IKA FSIKP UMI Bakal Digelar Akhir Mei, Usung Tema Terhubung, Berkarya dan Berdampak

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:13 WITA

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:28 WITA

Dirut TVRI Mundur, DPR Ingatkan Persiapan Siaran Piala Dunia 2026 Jangan Terganggu

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:47 WITA

Ramadan 1447 H Dimulai Besok, Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:06 WITA

Farelio Ungkap Rasa Syukur atas Perilisan Single “Kita Buat Seisi Dunia Cemburu”

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:24 WITA

Tingkatkan Profesionalitas, Humas Damkarmat Makassar Dibekali Bimtek Kehumasan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:11 WITA

Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi, Diprediksi Bisa Sentuh Rp 3 Juta per Gram Akhir Tahun

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WITA

STMIK KHARISMA MAKASSAR WISUDA 43 LULUSAN, PERKUKUH KOMITMEN CETAK TALENTA DIGITAL DI PERIODE XXII TAHUN 2025

Berita Terbaru