KPK Sita Aset Rp40,5 Miliar Usai Geledah Kantor Bea Cukai dan Rumah Tersangka Kasus Suap Importasi

- Admin

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp40,5 miliar dalam pengusutan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyitaan dilakukan setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi, Jumat (6/2/2026).

Penggeledahan menyasar Kantor Pusat Bea Cukai, rumah para tersangka, kantor PT Blueray, hingga sebuah apartemen yang diduga digunakan sebagai safe house untuk menyimpan uang dan barang hasil korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti penting dari rangkaian penggeledahan tersebut.

“Tim mengamankan dan menyita dokumen kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” ujar Budi kepada wartawan.

Adapun rumah yang digeledah merupakan milik Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; serta John Field (JF), pemilik PT Blueray.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field (JF), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK juga mengungkap adanya apartemen yang disewa khusus oleh salah satu pejabat Bea Cukai untuk dijadikan safe house.

“Diduga para oknum ini menyiapkan safe house untuk menyimpan uang dan logam mulia. Tempat itu disewa secara khusus,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, kantor PT Blueray, dan sejumlah lokasi lainnya, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000. Selain itu, turut diamankan logam mulia seberat total 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Berita Terbaru