Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

- Admin

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Polisi akhirnya menangkap Yogi Iskandar (37), pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya pemilik hajatan, Dadang (58), setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah hutan.

Saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026), Yogi tampak dalam kondisi lemah. Ia terbaring di atas brankar dengan kaki diperban dan tubuhnya disangga petugas.

Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang, setelah tim Resmob menerima informasi terkait rencana pelarian.

Menurutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memperoleh kabar bahwa pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Yogi di jalur alternatif Sagalaherang.

Dari hasil penyidikan, polisi memastikan bahwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh satu orang, yakni Yogi. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi, keluarga korban, serta barang bukti yang ditemukan.

Kapolres mengungkapkan, saat kejadian terdapat sekitar 12 orang di lokasi yang juga telah diperiksa. Namun, hanya Yogi yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan bambu dan tangan kosong.

Peristiwa bermula saat korban menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang tanpa undangan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tuan rumah.

Permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga memicu keributan. Pelaku yang tersinggung kemudian memukul korban menggunakan sepotong kayu hingga pingsan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.20 WIB.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dihukum tiga tahun penjara pada 2017. Saat ini, Yogi dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aksi premanisme. Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Purwakarta.

Berita Terkait

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar
Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Makassar, Kurir Digaji Rp20 Juta per Kg
Peredaran Narkotika “Sinte” Kian Marak di Makassar, 1 Kg Barang Bukti Disita
Geng Motor Kembali Berulah di Makassar, Korban Alami Luka Parah Akibat Parang
Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Rabu, 22 April 2026 - 20:22 WITA

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Makassar, Kurir Digaji Rp20 Juta per Kg

Selasa, 21 April 2026 - 20:29 WITA

Peredaran Narkotika “Sinte” Kian Marak di Makassar, 1 Kg Barang Bukti Disita

Senin, 20 April 2026 - 13:21 WITA

Geng Motor Kembali Berulah di Makassar, Korban Alami Luka Parah Akibat Parang

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Berita Terbaru