Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

- Admin

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Dua terdakwa yang mengaku sebagai jaksa, Ahmad Apuh Maulana dan Rusman, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis. Kasus ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Ahmad Apuh Maulana diduga sengaja meyakinkan seorang saksi, yang juga tersangka korupsi berinisial IS, dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat membacakan dakwaan.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa disebut turut mengarahkan saksi untuk menyembunyikan aset guna menghindari penyitaan oleh penyidik. Modus yang dilakukan antara lain meminta korban menarik sebagian besar saldo dari rekening bank serta menyembunyikan dua unit mobil miliknya.

Atas tindakan tersebut, Ahmad Apuh Maulana dan Rusman diduga menerima sejumlah uang dari saksi IS. Perbuatan keduanya dinilai menghambat proses pemulihan kerugian negara karena menyembunyikan barang bukti yang seharusnya dapat disita dalam penyidikan.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembahasan perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Rusman. Sementara itu, Ahmad Apuh Maulana diberi waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum.

“Kejaksaan berkomitmen menindak tegas setiap upaya yang menghambat proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Soetarmi.

Sebelumnya, kedua terdakwa diamankan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan penipuan bermodus penghentian perkara korupsi. Ahmad Apuh Maulana, yang dikenal dengan alias Pung, ditangkap bersama Rusman di kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan pada 9 Januari 2025.

Dalam aksinya, keduanya mengaku memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara korupsi serta menjanjikan kelulusan sebagai PPPK maupun CPNS Kejaksaan kepada korban.

Aksi tersebut bermula setelah para terdakwa memperoleh informasi mengenai kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di BP2P Sulawesi III periode 2022–2023. Mereka kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Andi Djemma, Makassar, dan menawarkan bantuan penghentian kasus dengan imbalan uang.

Dari praktik tersebut, keduanya diketahui telah menerima uang dari korban IS dengan total mencapai Rp170 juta dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2025.

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1
Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu
1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:03 WITA

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WITA

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WITA

Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Senin, 29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WITA

Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:42 WITA

Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:27 WITA

Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru