Mufasyahnews.com, Makassar – Dua terdakwa yang mengaku sebagai jaksa, Ahmad Apuh Maulana dan Rusman, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis. Kasus ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Ahmad Apuh Maulana diduga sengaja meyakinkan seorang saksi, yang juga tersangka korupsi berinisial IS, dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat membacakan dakwaan.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa disebut turut mengarahkan saksi untuk menyembunyikan aset guna menghindari penyitaan oleh penyidik. Modus yang dilakukan antara lain meminta korban menarik sebagian besar saldo dari rekening bank serta menyembunyikan dua unit mobil miliknya.
Atas tindakan tersebut, Ahmad Apuh Maulana dan Rusman diduga menerima sejumlah uang dari saksi IS. Perbuatan keduanya dinilai menghambat proses pemulihan kerugian negara karena menyembunyikan barang bukti yang seharusnya dapat disita dalam penyidikan.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembahasan perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Rusman. Sementara itu, Ahmad Apuh Maulana diberi waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum.
“Kejaksaan berkomitmen menindak tegas setiap upaya yang menghambat proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Soetarmi.
Sebelumnya, kedua terdakwa diamankan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan penipuan bermodus penghentian perkara korupsi. Ahmad Apuh Maulana, yang dikenal dengan alias Pung, ditangkap bersama Rusman di kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan pada 9 Januari 2025.
Dalam aksinya, keduanya mengaku memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara korupsi serta menjanjikan kelulusan sebagai PPPK maupun CPNS Kejaksaan kepada korban.
Aksi tersebut bermula setelah para terdakwa memperoleh informasi mengenai kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di BP2P Sulawesi III periode 2022–2023. Mereka kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Andi Djemma, Makassar, dan menawarkan bantuan penghentian kasus dengan imbalan uang.
Dari praktik tersebut, keduanya diketahui telah menerima uang dari korban IS dengan total mencapai Rp170 juta dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2025.












