Tim Tabur Kejaksaan Amankan Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo, Papua Barat

- Admin

Selasa, 27 Februari 2024 - 10:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, JBB (57 tahun), terkait dugaan pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada tahun anggaran 2018. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (27/2/2024).

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, JBB (57 tahun), terkait dugaan pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada tahun anggaran 2018. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (27/2/2024).

Mufasyahnews.com, Makassar Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel dan Tim Tabur Kejati Papua Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, JBB (57 tahun), terkait dugaan pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada tahun anggaran 2018. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WITA di Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (27/2/2024).

JBB telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni selama 1 tahun 3 bulan sejak 14 November 2022. Kasus ini melibatkan indikasi pekerjaan yang tidak selesai dikerjakan (mangkrak) dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,-, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat.

Sebelum penangkapan, dilakukan kegiatan surveilans selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan JBB di Perumahan Dg Tata I Blok 3. Tersangka yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kemudian diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan kepada JBB adalah Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keberhasilan tim dalam menangkap buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. (M.YF)

Berita Terkait

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terbaru