Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku KDRT yang Sempat Melarikan Diri

- Admin

Jumat, 15 November 2024 - 06:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil meringkus Baharuddin alias Baro (45), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/11/2024). (Instagram/@teropongmakassar)

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil meringkus Baharuddin alias Baro (45), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/11/2024). (Instagram/@teropongmakassar)

Mufasyahnews.com, Jeneponto –Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil meringkus Baharuddin alias Baro (45), pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/11/2024).

Dikutip dari unggahan akun sosial media @teropongmakassar, Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan resmi oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.

Kasus ini bermula dari laporan Fatmawati, korban sekaligus istri pelaku, dengan nomor laporan LP/B/601/IX/2024/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 26 September 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Jeneponto telah melakukan penyelidikan hingga gelar perkara. Hasilnya, status Baharuddin dinaikkan menjadi tersangka karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dipimpin langsung oleh Kanit Buser Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasak, Tim Pegasus turun langsung ke lapangan untuk menjemput paksa tersangka.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan warga. Namun, berkat kesigapan petugas, Baharuddin akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah rumah penduduk setelah kelelahan.

Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini dikenal sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Ia kini telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Jeneponto dalam menindaklanjuti kasus kekerasan dalam rumah tangga dan menjaga keamanan masyarakat.

Berita Terkait

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Berita Terbaru