Ditolak Warga, Komisi C DPRD Makassar Beri Kesempatan Kafe di Kompleks PT Pusri untuk Kembali Beroperasi

- Admin

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar memberi kesempatan kepada pemilik salah satu kafe di kompleks PT Pusri, Jalan Asoka, Makassar, Sulawesi Selatan, untuk kembali menjalankan usahanya.

Keputusan ini diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Jalan Andi Pangerang Petta Rani, pada Jumat (28/2/2025). Rapat tersebut dihadiri perwakilan warga kompleks PT Pusri, manajemen kafe, serta jajaran anggota Komisi C.

Awalnya, operasional kafe tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga. Namun dalam RDP, anggota Komisi C, Sangkala Saddiko, menyesalkan penolakan yang muncul setelah kafe beroperasi selama sembilan bulan. Ia menilai, pemilik usaha telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan sehingga semestinya tidak ada hambatan dalam menjalankan bisnisnya.

“Jika memang dianggap ada pelanggaran, seharusnya dicegah sejak awal. Mengapa setelah usaha berjalan baru dipermasalahkan?” ujar Sangkala.

Sangkala juga menyoroti dampak finansial yang dialami oleh pemilik kafe. Usaha tersebut dijalankan oleh enam mahasiswa yang secara kolektif mengambil kredit sebesar Rp800 juta. Setiap bulan, mereka harus membayar cicilan dan bunga pinjaman, sehingga penghentian usaha tanpa solusi yang jelas akan semakin memberatkan mereka.

“Ini kasihan, mereka sudah berjuang membangun usaha, tapi tiba-tiba dihadapkan persoalan seperti ini. Cicilan tetap jalan, sedangkan usaha mereka terancam tutup,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli, turut menegaskan pentingnya mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terlebih yang dijalankan oleh anak muda. Ia mempertanyakan tidak adanya musyawarah warga sejak awal pembangunan kafe.

“Saya dengar mereka menggunakan uang pinjaman bank. Mengapa saat pembangunan tidak ada rembuk warga? Kenapa baru setelah usaha berjalan, baru dipermasalahkan? Ini bisa berdampak serius terhadap masa depan mereka,” ujar Fasruddin.

Terkait aspek perizinan, Fasruddin mengakui bahwa ada beberapa dokumen yang belum sepenuhnya tuntas. Namun, hal itu disebabkan oleh munculnya penolakan warga yang membuat pemilik kafe ragu untuk melanjutkan proses perizinan.

“Awalnya mereka mulai mengurus izin, tetapi setelah ada penolakan, mereka berpikir untuk apa menyelesaikannya jika usahanya tetap dilarang?” katanya.

Komisi C DPRD Makassar menilai keberadaan kafe tersebut membawa dampak positif terhadap perekonomian, baik melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maupun penciptaan lapangan kerja.

Sebagai solusi, DPRD memberi kesempatan kepada pemilik usaha untuk kembali beroperasi, dengan syarat memperhatikan seluruh ketentuan hukum dan menjaga ketertiban lingkungan.

“Usaha ini bisa tetap berjalan, tetapi harus mematuhi peraturan dan menjaga hubungan baik dengan warga sekitar. Jika ada keberatan, harus dibahas bersama, bukan menghentikan usaha secara sepihak,” tutup Fasruddin.

Berita Terkait

Muhammad Alwi: Pendidikan Bukan Sekadar Hak, tetapi Investasi Masa Depan Daerah
Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis
Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka
Wali Kota Makassar Perkuat Komitmen Toleransi pada Perayaan Waisak 2570 BE
Wabup Bone Hadiri Makassar Half Marathon 2026, Tegaskan Dukungan Gaya Hidup Sehat
Munafri Apresiasi Ribuan Pelari MHM 2026, Targetkan Event Bertaraf Internasional
Perketat Pengawasan MHM 2026, Perumda Parkir Pastikan Bebas Parkir Liar dan Pungli
Makassar Half Marathon Kategori 10k Digelar Hari ini, Perkuat Citra Makassar sebagai Kota Event Olahraga

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Muhammad Alwi: Pendidikan Bukan Sekadar Hak, tetapi Investasi Masa Depan Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 17:22 WITA

Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 1 Juni 2026 - 17:20 WITA

Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:14 WITA

Wali Kota Makassar Perkuat Komitmen Toleransi pada Perayaan Waisak 2570 BE

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:55 WITA

Wabup Bone Hadiri Makassar Half Marathon 2026, Tegaskan Dukungan Gaya Hidup Sehat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:38 WITA

Munafri Apresiasi Ribuan Pelari MHM 2026, Targetkan Event Bertaraf Internasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:35 WITA

Perketat Pengawasan MHM 2026, Perumda Parkir Pastikan Bebas Parkir Liar dan Pungli

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:31 WITA

Makassar Half Marathon Kategori 10k Digelar Hari ini, Perkuat Citra Makassar sebagai Kota Event Olahraga

Berita Terbaru

Sport & Esport

Yuran Fernandes Resmi Berpisah, PSM Kehilangan Kapten dan Pemimpin Tim

Senin, 1 Jun 2026 - 17:24 WITA