Trump Teken Larangan Perjalanan bagi Warga dari 12 Negara, Termasuk Myanmar dan Iran

- Admin

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu, 4 Juni 2025 waktu setempat menandatangani proklamasi yang memberlakukan larangan perjalanan terhadap warga negara dari 12 negara, termasuk Afghanistan, Myanmar, Iran, dan Yaman. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari langkah keamanan nasional menyusul insiden serangan bom api terhadap aksi protes komunitas Yahudi di Boulder, Colorado, belum lama ini.

Larangan tersebut mencakup pembatasan penuh terhadap warga negara dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, tujuh negara lainnya, yaitu Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, dikenai pembatasan masuk parsial.

Trump menyebut bahwa kebijakan ini didorong oleh kekhawatiran atas sistem verifikasi identitas yang lemah serta tingginya tingkat pelanggaran visa oleh warga dari negara-negara tersebut. Meski pelaku serangan di Boulder berasal dari Mesir negara yang tidak termasuk dalam daftar larangan insiden tersebut mempercepat peninjauan ulang terhadap kebijakan imigrasi AS.

“Kami tidak ingin orang-orang dari negara-negara yang tidak bisa atau tidak mau berbagi informasi penting tentang warganya,” ujar Trump dalam pernyataannya yang dikutip oleh berbagai media AS.

Larangan ini tidak berlaku bagi penduduk tetap yang sah (green card holders), pemegang visa yang masih berlaku, atlet yang berpartisipasi dalam ajang internasional seperti Olimpiade dan Piala Dunia, serta individu yang dianggap memiliki kepentingan nasional bagi Amerika Serikat.

Kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk organisasi hak asasi manusia dan pemerintah negara-negara yang terdampak. Mereka menilai keputusan tersebut diskriminatif dan berpotensi merusak hubungan internasional serta menghambat kontribusi ekonomi dari imigran.

Meskipun Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang terkena dampak, hubungan bilateral dan program kerja sama di kawasan Asia Tenggara dapat ikut terpengaruh, mengingat Myanmar merupakan salah satu negara tetangga.

Larangan perjalanan ini akan mulai diberlakukan efektif pada 9 Juni 2025.

Berita Terkait

Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”
Prabowo Akui Indonesia Hadapi Berbagai Kendala Karena Pejabat dan Birokrat
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Selama Periode Lebaran
BGN Temukan Praktik “Ternak Yayasan” dalam Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Board of Peace Jika Tak Bantu Kemerdekaan Palestina
Minyak Tembus US$78, Pemerintah Antisipasi Dampak Perang AS–Israel dan Iran ke Ekonomi RI
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:48 WITA

Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

Senin, 9 Maret 2026 - 20:49 WITA

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”

Senin, 9 Maret 2026 - 19:03 WITA

Prabowo Akui Indonesia Hadapi Berbagai Kendala Karena Pejabat dan Birokrat

Senin, 9 Maret 2026 - 18:11 WITA

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Selama Periode Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 15:05 WITA

BGN Temukan Praktik “Ternak Yayasan” dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:13 WITA

Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Board of Peace Jika Tak Bantu Kemerdekaan Palestina

Senin, 2 Maret 2026 - 15:07 WITA

Minyak Tembus US$78, Pemerintah Antisipasi Dampak Perang AS–Israel dan Iran ke Ekonomi RI

Senin, 2 Maret 2026 - 13:55 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

Berita Terbaru