Mufasyahnews.com, Makassar – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyatakan bahwa kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan dasar gratis bagi semua siswa baik di sekolah negeri maupun swasta belum dapat direalisasikan pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang belum mengakomodasi kebutuhan tersebut.
“Karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 belum tersedia alokasi khusus untuk itu, maka sulit bagi kami memastikan program ini bisa dimulai tahun depan,” ujar Esti seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan tersebut baru dimungkinkan paling cepat pada tahun 2026. Namun, hal ini masih harus melalui proses pembahasan bersama antara DPR dan sejumlah kementerian terkait.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melatarbelakangi kebijakan ini berasal dari hasil uji materi atas Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK memperluas makna frasa “tanpa memungut biaya” yang sebelumnya hanya berlaku bagi sekolah negeri. MK menilai, negara tidak boleh membeda-bedakan akses pendidikan dasar hanya berdasarkan status sekolah.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak siswa yang harus mengandalkan sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah dasar negeri hanya mampu menampung sekitar 970.145 siswa, sementara sekolah dasar swasta menerima 173.265 siswa.
Karena itu, MK mewajibkan negara untuk tetap memberikan subsidi atau bantuan dana, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu, agar tidak terhalang secara ekonomi dalam memperoleh pendidikan dasar.
Esti, yang juga merupakan politisi dari PDI Perjuangan, mengungkapkan bahwa untuk merealisasikan pendidikan gratis bagi seluruh siswa SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta, dibutuhkan anggaran sekitar Rp132 triliun. Estimasi ini mencakup kebutuhan sekitar 30 juta siswa di seluruh Indonesia.
Sementara itu, total anggaran pendidikan dalam APBN 2025 mencapai Rp724 triliun. Namun, alokasi langsung untuk sektor pendidikan dasar dan menengah hanya sekitar Rp33,5 triliun jauh dari kebutuhan yang diperlukan.
“Dengan angka yang masih sangat terbatas itu, maka perlu ada ruang bagi kami untuk merancang pelaksanaan putusan MK ini secara bertahap,” jelas Esti.
Ia menekankan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, implementasinya tidak bisa sekadar soal pembebasan biaya. Pemerintah juga harus menjamin mutu pendidikan.
“Tidak cukup hanya gratis. Pendidikan juga harus memenuhi standar kurikulum nasional, tata kelola, serta pengawasan yang sesuai ketentuan,” tandasnya.












