Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

- Admin

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar –  Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang buronan berinisial MI (44) di sebuah apartemen di Kota Makassar, Rabu. MI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2,95 miliar.

Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum. “Tersangka selama ini tidak kooperatif dan berupaya menghindari panggilan penyidik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

MI diketahui merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalimantan Utara bersama dua pihak lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltara berinisial SMD dan Ketua ASITA Kaltara berinisial SF. Penanganan perkara ini telah dimulai sejak Desember 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah untuk pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA). Anggaran tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2026. Penetapan tersangka sendiri tertuang dalam Surat Nomor TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Keberadaan MI akhirnya terlacak di Makassar setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung. Penangkapan berlangsung lancar dengan dukungan penuh dari Tim Tabur Kejati Sulsel.

Saat ini, tersangka diamankan di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal, termasuk administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, MI akan diserahkan kepada penyidik Kejati Kalimantan Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.

Prihatin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan melalui program Tabur. Ia juga mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Berita Terkait

Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama ke Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kelangkaan Solar Kembali Terjadi di Makassar, Antrean Truk dan Bus Mengular di SPBU
Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati, Denda Rp1 Miliar Resmi Dilunasi Keluarga
Bank Sampah Unit Jadi Program Baru Pemkot Makassar Tekan Volume Sampah
Munafri: Hadiah 100 Juta RT Terbaik untuk Kepentingan Warga, Bukan Pribadi Pengurus
Pelemahan Nilai Rupiah Picu Kenaikan Harga Elektronik di Makassar
Makassar Hasilkan 1.036 Ton Sampah per Hari, Pemkot Perkuat Kolaborasi Penanganan
Muhammad Alwi: Pendidikan Bukan Sekadar Hak, tetapi Investasi Masa Depan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:29 WITA

Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama ke Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:25 WITA

Kelangkaan Solar Kembali Terjadi di Makassar, Antrean Truk dan Bus Mengular di SPBU

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:21 WITA

Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati, Denda Rp1 Miliar Resmi Dilunasi Keluarga

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:14 WITA

Bank Sampah Unit Jadi Program Baru Pemkot Makassar Tekan Volume Sampah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:27 WITA

Pelemahan Nilai Rupiah Picu Kenaikan Harga Elektronik di Makassar

Senin, 8 Juni 2026 - 16:26 WITA

Makassar Hasilkan 1.036 Ton Sampah per Hari, Pemkot Perkuat Kolaborasi Penanganan

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Muhammad Alwi: Pendidikan Bukan Sekadar Hak, tetapi Investasi Masa Depan Daerah

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:14 WITA

5.502 Jamaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah pada Fase Gelombang Kedua

Berita Terbaru