Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

- Admin

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar –  Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang buronan berinisial MI (44) di sebuah apartemen di Kota Makassar, Rabu. MI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2,95 miliar.

Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum. “Tersangka selama ini tidak kooperatif dan berupaya menghindari panggilan penyidik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

MI diketahui merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalimantan Utara bersama dua pihak lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltara berinisial SMD dan Ketua ASITA Kaltara berinisial SF. Penanganan perkara ini telah dimulai sejak Desember 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah untuk pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA). Anggaran tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2026. Penetapan tersangka sendiri tertuang dalam Surat Nomor TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Keberadaan MI akhirnya terlacak di Makassar setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung. Penangkapan berlangsung lancar dengan dukungan penuh dari Tim Tabur Kejati Sulsel.

Saat ini, tersangka diamankan di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal, termasuk administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, MI akan diserahkan kepada penyidik Kejati Kalimantan Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.

Prihatin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan melalui program Tabur. Ia juga mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Berita Terkait

Munafri Arifuddin: Makassar Berkomitmen Capai Target Pengelolaan Sampah 2029
Munafri Dukung Penuh Mubes IKA Unhas, Makassar Matangkan Persiapan Sambut Alumni
Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Makassar, Kurir Digaji Rp20 Juta per Kg
16.757 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Siap Berangkat, Cek Jadwal Lengkap Keberangkatan 43 Kloter
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Makassar Berusia 19 Tahun, Cuti Kuliah 42 Hari
UTBK SNBT 2026 di Unhas Dijaga Ketat dengan Pengawasan Berlapis
UNM Catat Kenaikan Peserta UTBK, Ribuan Peserta Berebut Kursi di Prodi Favorit

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Jumat, 24 April 2026 - 14:20 WITA

Munafri Arifuddin: Makassar Berkomitmen Capai Target Pengelolaan Sampah 2029

Jumat, 24 April 2026 - 14:17 WITA

Munafri Dukung Penuh Mubes IKA Unhas, Makassar Matangkan Persiapan Sambut Alumni

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Rabu, 22 April 2026 - 20:22 WITA

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Makassar, Kurir Digaji Rp20 Juta per Kg

Rabu, 22 April 2026 - 13:26 WITA

16.757 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Siap Berangkat, Cek Jadwal Lengkap Keberangkatan 43 Kloter

Rabu, 22 April 2026 - 12:50 WITA

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Makassar Berusia 19 Tahun, Cuti Kuliah 42 Hari

Rabu, 22 April 2026 - 12:39 WITA

UTBK SNBT 2026 di Unhas Dijaga Ketat dengan Pengawasan Berlapis

Berita Terbaru