Mufasyahnews.com, Makassar – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang buronan berinisial MI (44) di sebuah apartemen di Kota Makassar, Rabu. MI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp2,95 miliar.
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Prihatin, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum. “Tersangka selama ini tidak kooperatif dan berupaya menghindari panggilan penyidik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
MI diketahui merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalimantan Utara bersama dua pihak lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltara berinisial SMD dan Ketua ASITA Kaltara berinisial SF. Penanganan perkara ini telah dimulai sejak Desember 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah untuk pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA). Anggaran tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MI tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik dan akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2026. Penetapan tersangka sendiri tertuang dalam Surat Nomor TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Keberadaan MI akhirnya terlacak di Makassar setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung. Penangkapan berlangsung lancar dengan dukungan penuh dari Tim Tabur Kejati Sulsel.
Saat ini, tersangka diamankan di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal, termasuk administrasi dan kesehatan. Selanjutnya, MI akan diserahkan kepada penyidik Kejati Kalimantan Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.
Prihatin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan melalui program Tabur. Ia juga mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya.












