Mufasyahnews.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar secara resmi meluncurkan program penyelenggaraan bantuan hukum bagi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), bertempat di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Kamis, 15 Mei 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Muh. Yasir, M.Si, yang turut didampingi oleh Kepala Bagian Hukum, Bapak Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H.
Peluncuran program ini dihadiri oleh perwakilan Ketua RT dan RW dari 15 kecamatan se-Kota Makassar.

Menurut Kepala Bagian Hukum, Muh. Izhar Kurniawan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada para Ketua RT/RW bahwa Pemerintah Kota Makassar kini secara resmi telah mencanangkan program pelayanan bantuan hukum khusus bagi LKK.
“Melalui program ini, Pemkot Makassar hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada Ketua RT dan RW, khususnya dalam bentuk non-litigasi seperti konsultasi hukum. Dengan demikian, diharapkan para Ketua RT/RW merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya dalam aspek administrasi,” ujar Izhar.
Ia juga menambahkan bahwa pelayanan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari akibat pelaksanaan tugas Ketua RT/RW.
Dengan peluncuran program ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung peran strategis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah.












