Presiden Prabowo Rehabilitasi Guru Luwu Utara dan Eks Direksi ASDP dalam Dua Keputusan Hukum Berbeda

- Admin

Rabu, 26 November 2025 - 15:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar — Presiden Prabowo Subianto dalam satu bulan mengeluarkan dua surat rehabilitasi untuk dua kelompok yang berada di ujung spektrum berbeda: dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, serta tiga mantan petinggi ASDP yang baru saja divonis dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kedua keputusan itu menegaskan campur tangan Presiden untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang dinilai layak mendapatkan kesempatan kedua.

Keputusan terbaru diumumkan pada Selasa, 25 November 2025, ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden menandatangani rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, serta dua direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya divonis 4–4,5 tahun penjara oleh hakim Tipikor.

Majelis menilai mereka melanggar Pasal 3 UU Tipikor dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara, meski terdapat dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim Sunoto. Sunoto menyatakan bahwa keputusan yang diambil para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang tidak optimal, bukan tindak pidana, dan seharusnya ditangani melalui mekanisme perdata atau administratif. Pandangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kajian DPR RI yang disampaikan kepada pemerintah sebelum keluarnya surat rehabilitasi.

Dua pekan sebelum keputusan untuk ASDP, Presiden Prabowo menandatangani rehabilitasi terhadap dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena memungut iuran wali murid untuk membayar gaji guru honorer kebijakan yang mulanya telah disetujui komite sekolah namun berujung pada proses hukum.

Permintaan rehabilitasi datang dari masyarakat Sulawesi Selatan dan disalurkan melalui DPRD hingga DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk disampaikan langsung kepada Presiden. Pemerintah menegaskan bahwa pemulihan nama baik tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dunia pendidikan.

Kedua keputusan itu mengikuti alur yang sama: masyarakat menyampaikan keberatan, DPR melakukan kajian, pemerintah mengonsolidasikan pandangan, dan Presiden menetapkan keputusan akhir. Meski konteks hukumnya berbeda, hasil akhirnya menunjukkan pola intervensi presiden dalam ranah pemulihan nama baik.

KPK menyatakan tidak memiliki keberatan terhadap dikeluarkannya keputusan tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses hukum sudah selesai di pengadilan, dan kewenangan lembaganya tidak lagi terkait setelah putusan dijatuhkan. “Ini soal sudut pandang,” ujarnya.

Berita Terkait

Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”
Prabowo Akui Indonesia Hadapi Berbagai Kendala Karena Pejabat dan Birokrat
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Selama Periode Lebaran
BGN Temukan Praktik “Ternak Yayasan” dalam Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Board of Peace Jika Tak Bantu Kemerdekaan Palestina
Minyak Tembus US$78, Pemerintah Antisipasi Dampak Perang AS–Israel dan Iran ke Ekonomi RI
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:48 WITA

Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

Senin, 9 Maret 2026 - 20:49 WITA

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”

Senin, 9 Maret 2026 - 19:03 WITA

Prabowo Akui Indonesia Hadapi Berbagai Kendala Karena Pejabat dan Birokrat

Senin, 9 Maret 2026 - 18:11 WITA

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Selama Periode Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 15:05 WITA

BGN Temukan Praktik “Ternak Yayasan” dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:13 WITA

Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Board of Peace Jika Tak Bantu Kemerdekaan Palestina

Senin, 2 Maret 2026 - 15:07 WITA

Minyak Tembus US$78, Pemerintah Antisipasi Dampak Perang AS–Israel dan Iran ke Ekonomi RI

Senin, 2 Maret 2026 - 13:55 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

Berita Terbaru

Sport & Esport

Barcelona Siapkan Tawaran Menggiurkan untuk Datangkan Julian Alvarez

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:50 WITA