Ahmad Jaelani Direktur PT. Cahaya Daeng Abadi Diduga kuat Menipu 156 user Perumahan Pesona Adnin Maros, Kerugian diperkirakan hingga 30 M

- Admin

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Kasus dugaan penipuan perumahan pesona adnin di Kabupaten Maros kembali memanas, Ahmad Jaelani (AJ) selaku Direktur PT Cahaya Daeng Abadi Diduga kuat dalang dari penipuan kini dalam tahanan Polres Maros. Selasa, 24/02/2026.

Sebelumnya, sejak Tahun 2024 dikabarkan user mencapai 156 orang diduga tertipu dalam pembelian perumahan Pesona Adnin di Jalan Poros Kariango Tenrigangkae Mandai,Kabupaten Maros.

Nihilnya sudah hampir dua tahun berlalu tidak ada kejelasan baik dari segi progres pembangunan perumahan. Di sisi lain, user Andi Rachmadhani (AR) sudah tidak mengharapkan lagi perumahannya tetapi meminta untuk mengembalikan dana nya senilai tujuh puluh lima juta.

“Saya sudah tidak mau lagi mengharap atau di iming imingi perumahan itu akan jadi, karna buktinya sudah hampir dua tahun ini tidak ada pembangunan, sedangkan pihak marketing nya di tahun lalu mengirimkan saya video video timbunan yang sedang dalam progres, ternyata semua itu bohong,” ungkapnya AR dengan nada kecewa.

AR menegaskan untuk tidak mengharapkan rumah atau janji – janji lagi dari pihak PT. Cahaya Daeng Abadi, melainkan mendapatkan kembali uangnya.

Di sisi lain, keluarga AR yakni Yasjudan Andika (YA) selaku putra Maros merasa geram dengan keadaan tersebut, dikarenakan mencoreng nama baik Kabupaten Maros. Lanjut YA, melakukan pertemuan dengan AJ di tahanan Polres Maros.

Selasa, 24 Februari 2026 YA bertemu langsung dan berbicara dengan AJ, menanyakan kejelasan pengembalian dana tujuh puluh lima juta yang sejak Oktober 2024 sampai sekarang belum ada kejelasan.

“Kapan itikad baiknya untuk kembalikan dananya ini kakakku ?” tanya YA kepada AJ yang dibalik jeruji Polres Maros.

Menanggapi pertanyaan tersebut, AJ menyatakan dirinya masih berupaya mencari jalan keluar. Ia mengatakan bahwa saat ini perusahaan sedang mencarikan solusi dan meminta waktu lagi dalam pengembalian dana.

“Ini sementara kami carikan solusinya, karena ada saya tunggu,” jawab Ahmad Jaelani.

YA kemudian menegaskan bahwa dana tersebut telah dipegang pihak developer sejak 2024. Ia mempertanyakan lamanya waktu tunggu yang sudah hampir dua tahun.

“Ini kan dari 2024 sudah ki pegang 75 juta, masa dua tahun kami menunggu sampai 2026?” ujarnya dengan nada tinggi.

Menurut YA, waktu yang diberikan sudah terlalu lama dan tidak ada kepastian yang jelas dari pihak pengembang, hanya janji – janji yang tidak jelas.

Dirinya menyebut keluarga korban merasa dirugikan karena uang tersebut telah digunakan sementara hak pembeli tidak dipenuhi.

Dalam percakapan itu, Yasjudan juga memberikan ultimatum tegas. “Ini cukup lamami, keluarga masih waktu kalian pakai dananya. Sekarang saya menunggu 1×24 jam, kalau memang dananya kakak tidak dikembalikan, saya bikin malu di luar dan di dalam,” tegasnya YA.

Ahmad Jaelani kembali meminta waktu dan berjanji akan memberikan kabar dalam waktu dekat. Ia mengatakan akan menghubungi pihak korban secepatnya untuk menyampaikan perkembangan.

“Saya kabari Ki besok, saya kabari ki secepatnya,” ucapnya Ahmad Jaelani.

belum ada kepastian resmi terkait jadwal pengembalian dana kepada korban. Para korban berharap ada langkah konkret dari pihak developer.

Sementara, Polres Maros diminta segera menindaklanjuti dn melalukan pengembangan pelaku selain Ahmad Jaelani dugaan penipuan PT. Cahaya Daeng Abadi tersebut guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terbaru

Nasional

KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:38 WITA