Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

- Admin

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLOTER TERAKHIR CALON HAJI EMBARKASI BOYOLALI

KLOTER TERAKHIR CALON HAJI EMBARKASI BOYOLALI

Mufasyahnews.com, Makassar  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Angka tersebut disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan, KPK menegaskan nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.

Menurut KPK, nilai tersebut memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK, yakni perkara korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Lembaga antirasuah itu juga menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan terhadap 40 orang saksi.

KPK meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak. Menurut KPK, dalil yang diajukan pemohon telah mencampurkan pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan atau dinilai tidak tepat objeknya.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pihak termohon KPK RI.

Sidang praperadilan masih berlanjut untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Berita Terkait

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan
Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu
Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru
Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan
TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon
Oknum Anggota DPRD Pangkep Praksi GOLKAR Dilaporkan ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan Proyek

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:24 WITA

Berawal dari Chat Grup Tak Senonoh, 16 Mahasiswa FH UI Terseret Kasus Pelecehan Seksual

Kamis, 9 April 2026 - 18:18 WITA

Penyidikan Cepat Kasus Andrie Yunus Tuai Sorotan, Empat Tersangka Ditetapkan

Senin, 6 April 2026 - 19:35 WITA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Berawal dari Permintaan Uang Rp500 Ribu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:39 WITA

Kasus Penjualan Anak di Makassar Terkuak, Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:10 WITA

Polda Metro Jaya Rilis CCTV Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:02 WITA

TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI Korban Penculikan Perompak di Perairan Gabon

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

Berita Terbaru