Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

- Admin

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLOTER TERAKHIR CALON HAJI EMBARKASI BOYOLALI

KLOTER TERAKHIR CALON HAJI EMBARKASI BOYOLALI

Mufasyahnews.com, Makassar  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Angka tersebut disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan, KPK menegaskan nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.

Menurut KPK, nilai tersebut memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK, yakni perkara korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Lembaga antirasuah itu juga menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan terhadap 40 orang saksi.

KPK meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak. Menurut KPK, dalil yang diajukan pemohon telah mencampurkan pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan atau dinilai tidak tepat objeknya.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pihak termohon KPK RI.

Sidang praperadilan masih berlanjut untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Berita Terkait

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 24 April 2026 - 14:30 WITA

Kabur Usai Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltara Akhirnya Dibekuk di Makassar

Kamis, 23 April 2026 - 14:09 WITA

Berawal dari Instagram, Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Makassar

Berita Terbaru