Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Yaqut Gugat Lewat Praperadilan

- Admin

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLOTER TERAKHIR CALON HAJI EMBARKASI BOYOLALI

KLOTER TERAKHIR CALON HAJI EMBARKASI BOYOLALI

Mufasyahnews.com, Makassar  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Angka tersebut disampaikan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan, KPK menegaskan nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.

Menurut KPK, nilai tersebut memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK, yakni perkara korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Lembaga antirasuah itu juga menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan terhadap 40 orang saksi.

KPK meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak. Menurut KPK, dalil yang diajukan pemohon telah mencampurkan pokok perkara dengan ruang lingkup praperadilan atau dinilai tidak tepat objeknya.

Yaqut mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pihak termohon KPK RI.

Sidang praperadilan masih berlanjut untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Berita Terkait

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI
Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Berita Terbaru