Mufasyahnews.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta Timur meminta oditur militer menghadirkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Rabu (29/4/2026).
Hakim menegaskan pentingnya keterangan korban dalam mengungkap perkara tersebut. Karena itu, oditur diminta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Andrie dapat memberikan kesaksian, baik secara langsung di ruang sidang maupun melalui sambungan virtual jika kondisi kesehatannya belum memungkinkan.
Dalam persidangan terungkap, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Andrie melalui LPSK. Panggilan pertama dilayangkan pada 27 Maret 2026 dan dijawab pada 31 Maret 2026, dengan keterangan bahwa korban belum dapat diperiksa. Panggilan kedua dikirim pada 3 April 2026 dan mendapat respons pada 16 April 2026, yang menyebutkan Andrie masih menjalani perawatan medis fisik dan psikis di RSCM.
Hakim mengingatkan bahwa oditur memiliki peran mewakili kepentingan korban dalam perkara ini. Tanpa kehadiran dan keterangan Andrie, menurut hakim, proses pembuktian dinilai belum lengkap. Oleh karena itu, hakim meminta solusi konkret agar korban tetap dapat memberikan kesaksian.
Majelis juga membuka kemungkinan Andrie hadir dengan pendampingan LPSK, atau memberikan keterangan melalui video konferensi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Jika oditur tidak mampu menghadirkannya, hakim menyatakan akan menggunakan kewenangannya untuk memanggil saksi secara paksa melalui penetapan pengadilan.
Dalam perkara ini, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Menurut dakwaan oditur, peristiwa tersebut dipicu rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie. Mereka diketahui mengenal korban sejak 16 Maret 2025, saat Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Tindakan itu dinilai para terdakwa sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












