Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

- Admin

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta Timur meminta oditur militer menghadirkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Rabu (29/4/2026).

Hakim menegaskan pentingnya keterangan korban dalam mengungkap perkara tersebut. Karena itu, oditur diminta berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Andrie dapat memberikan kesaksian, baik secara langsung di ruang sidang maupun melalui sambungan virtual jika kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

Dalam persidangan terungkap, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Andrie melalui LPSK. Panggilan pertama dilayangkan pada 27 Maret 2026 dan dijawab pada 31 Maret 2026, dengan keterangan bahwa korban belum dapat diperiksa. Panggilan kedua dikirim pada 3 April 2026 dan mendapat respons pada 16 April 2026, yang menyebutkan Andrie masih menjalani perawatan medis fisik dan psikis di RSCM.

Hakim mengingatkan bahwa oditur memiliki peran mewakili kepentingan korban dalam perkara ini. Tanpa kehadiran dan keterangan Andrie, menurut hakim, proses pembuktian dinilai belum lengkap. Oleh karena itu, hakim meminta solusi konkret agar korban tetap dapat memberikan kesaksian.

Majelis juga membuka kemungkinan Andrie hadir dengan pendampingan LPSK, atau memberikan keterangan melalui video konferensi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Jika oditur tidak mampu menghadirkannya, hakim menyatakan akan menggunakan kewenangannya untuk memanggil saksi secara paksa melalui penetapan pengadilan.

Dalam perkara ini, empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Menurut dakwaan oditur, peristiwa tersebut dipicu rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie. Mereka diketahui mengenal korban sejak 16 Maret 2025, saat Andrie melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Tindakan itu dinilai para terdakwa sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Berita Terbaru