Iklan Film “Aku Harus Mati” Dinilai Meresahkan, Berujung Diturunkan

- Admin

Minggu, 5 April 2026 - 19:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan sejumlah papan reklame promosi film bertuliskan “Aku Harus Mati” setelah menuai keluhan masyarakat karena dianggap menimbulkan ketidaknyamanan di ruang publik.

Penertiban dilakukan setelah konten iklan tersebut viral di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, billboard menampilkan tulisan mencolok “Aku Harus Mati” dengan latar visual makhluk berwarna biru bermata merah, yang dinilai sebagian warga meresahkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan biro reklame terkait untuk segera menurunkan materi iklan tersebut. Penurunan dilakukan langsung oleh pihak biro reklame.

“Sudah kami koordinasikan, dan billboard diturunkan oleh pihak biro reklame,” ujar Satriadi saat dikonfirmasi.

Sejauh ini, tiga titik reklame telah ditertibkan, masing-masing di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat. Satu billboard diturunkan pada Sabtu (4/4), sementara dua lainnya ditertibkan pada Minggu (5/4).

Satriadi menegaskan, pihaknya akan terus memantau apabila ditemukan materi serupa di lokasi lain. “Jika ada laporan tambahan, kami akan lakukan penertiban,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menyebut langkah ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan masyarakat di ruang publik. Ia memastikan setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara cepat.

“Total ada tiga lokasi yang telah ditertibkan, terdiri dari dua banner dan satu videotron. Kami akan terus memantau dan berkoordinasi untuk penanganan di titik lainnya,” ujarnya.

Yustinus menekankan pentingnya memperhatikan dampak psikologis dalam setiap materi komunikasi di ruang publik. Menurutnya, ruang publik harus tetap aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.

Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa. Penertiban ini diharapkan mampu meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban dan kualitas ruang publik di ibu kota.

Berita Terkait

KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas
KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut
Kejagung Kasasi Putusan Bebas Aktivis Delpedro, Aturan KUHAP Jadi Sorotan
Polda Sulut Tegaskan Mutasi Aipda Vicky Bukan Terkait Kasus Korupsi yang Tengah Berjalan
Dugaan Gratifikasi Kendaraan di Kejari Karo Disinggung DPR
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI: Minta Jaksa Agung Evaluasi Total Kejaksaan Negeri Karo
Vonis Bebas Amsal Sitepu, DPR Ingatkan Hukum Harus Berkeadilan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:38 WITA

KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

Senin, 13 April 2026 - 18:15 WITA

Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 20:38 WITA

KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WITA

Kejagung Kasasi Putusan Bebas Aktivis Delpedro, Aturan KUHAP Jadi Sorotan

Senin, 6 April 2026 - 20:15 WITA

Polda Sulut Tegaskan Mutasi Aipda Vicky Bukan Terkait Kasus Korupsi yang Tengah Berjalan

Minggu, 5 April 2026 - 19:41 WITA

Iklan Film “Aku Harus Mati” Dinilai Meresahkan, Berujung Diturunkan

Jumat, 3 April 2026 - 14:45 WITA

Dugaan Gratifikasi Kendaraan di Kejari Karo Disinggung DPR

Jumat, 3 April 2026 - 14:30 WITA

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI: Minta Jaksa Agung Evaluasi Total Kejaksaan Negeri Karo

Berita Terbaru

Nasional

KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:38 WITA