Mufasyahnews.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Tom membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan pada Kamis (6/3), jaksa menyebut Tom memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 515,4 miliar.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan RI sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara senilai Rp 578.105.409.622,47,” ucap jaksa.
Jaksa mengungkapkan, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pihak tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun pembahasan dalam rapat koordinasi antar-kementerian.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, dan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kemenperin, telah menerbitkan 21 persetujuan impor GKM dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga gula,” jelas jaksa.












