Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

- Admin

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Tom membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan pada Kamis (6/3), jaksa menyebut Tom memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 515,4 miliar.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan RI sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara senilai Rp 578.105.409.622,47,” ucap jaksa.

Jaksa mengungkapkan, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pihak tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun pembahasan dalam rapat koordinasi antar-kementerian.

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, dan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kemenperin, telah menerbitkan 21 persetujuan impor GKM dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga gula,” jelas jaksa.

Berita Terkait

Wamentan Luruskan Polemik Bantuan Beras “Rp60 Ribu per Kilogram”: Ternyata Harga untuk Satu Pack 5 Kg
Mendagri Bentuk Tim Khusus Dukcapil untuk Layani Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Guru di Kendari Divonis 5 Tahun, Terbongkar Chat WA Minta Murid Buka Cadar
Kemendagri Panggil Bupati Aceh Selatan Terkait Keberangkatan Umrah di Tengah Bencana
Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswi, Dinas Nonaktifkan Pelaku
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP di Morowali
Kemenag Buka Seleksi PPIH 2026 untuk Formasi Petugas Kesehatan Haji
Saharuddin Said: Fadel Tauphan Ansar Figur Ideal Ketua KNPI Sulsel 2025

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:11 WITA

Wamentan Luruskan Polemik Bantuan Beras “Rp60 Ribu per Kilogram”: Ternyata Harga untuk Satu Pack 5 Kg

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:03 WITA

Mendagri Bentuk Tim Khusus Dukcapil untuk Layani Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:51 WITA

Guru di Kendari Divonis 5 Tahun, Terbongkar Chat WA Minta Murid Buka Cadar

Senin, 8 Desember 2025 - 15:12 WITA

Kemendagri Panggil Bupati Aceh Selatan Terkait Keberangkatan Umrah di Tengah Bencana

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:06 WITA

Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswi, Dinas Nonaktifkan Pelaku

Jumat, 28 November 2025 - 17:04 WITA

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP di Morowali

Jumat, 28 November 2025 - 16:01 WITA

Kemenag Buka Seleksi PPIH 2026 untuk Formasi Petugas Kesehatan Haji

Kamis, 27 November 2025 - 19:31 WITA

Saharuddin Said: Fadel Tauphan Ansar Figur Ideal Ketua KNPI Sulsel 2025

Berita Terbaru