Buntut Ojol Ditikam Jukir Liar, PD Parkir Makassar Minta MaRI Tutup Akses Jl Mawas

- Admin

Sabtu, 19 September 2026 - 17:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Perusahaan Umum Daerah (PD) Parkir Makassar Raya melarang aktivitas parkir di Jalan Mawas, dekat Mal Ratu Indah (MaRI), setelah terjadi kasus penikaman terhadap seorang pengemudi ojek online oleh juru parkir liar pada Sabtu (19/9/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

PD Parkir Makassar Raya juga meminta pihak manajemen MaRI menutup akses masuk pengunjung dari arah Jalan Mawas untuk memaksimalkan larangan parkir di bahu jalan tersebut. Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, mengonfirmasi bahwa usulan pemagaran area tersebut telah dikomunikasikan dengan manajemen MaRI.

“Paling tidak manajemen MaRI mungkin memagari area itu sehingga tidak ada lagi akses untuk masuk di mal MaRI dari jalur Mawas, supaya tidak ada orang yang parkir di situ,” kata Asrul B, Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya.

Akses masuk dari Jalan Mawas dinilai menjadi penyebab utama tingginya volume kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan area tersebut. “Inikan kenapa banyak orang parkir di (Jalan) Mawas karena masih adanya akses yang bisa dijangkau oleh masyarakat untuk masuk ke MaRI,” tutur Asrul B.

Pihaknya berharap rekomendasi penutupan ruang parkir di bahu jalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh manajemen MaRI. “Kami sudah berkoordinasi dengan salah seorang manajemen mal MaRI bahwa meminta kepada manajemen untuk memaksimalkan pemberlakuan larangan parkir di (Jalan) Mawas, untuk sekiranya manajemen mal MaRI MKakassar tidak memberikan lagi ruang di situ,” jelas Asrul B.

Lokasi kejadian penikaman sebenarnya merupakan titik parkir resmi terdaftar atas nama M Jabal Nur, namun diambil alih oleh jukir liar atau jukir bantu berinisial CL. “Titik parkirnya resmi yang terdaftar atas nama M Jabal Nur, tapi yang diduga melakukan penikaman adalah oknum jukir liar dengan inisial CL,” beber Asrul B. Keterlibatan jukir bantu tersebut diketahui atas inisiatif pribadi dari juru parkir resmi tanpa terdaftar di PD Parkir.

“(Jukir bantu dilibatkan di lokasi parkir resmi) Biasanya inisiatif sendiri dari jukir aslinya,” tambah Asrul B.

Insiden penikaman dipicu oleh cekcok saat pelaku menegur korban yang hendak memarkirkan kendaraannya di area tersebut. “Terduga pelaku adalah jukir bantu. Info yang kami terima melalui kolektor, driver ojol yang ditikam akan parkir di tempat pelaku namun ditegur oleh jukir bantu tersebut, tidak diterima ditegur terjadi adu mulut sehingga memicu terjadinya penikaman,” papar Asrul B. Kepolisian Sektor Mamajang masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang kabur dari tempat kejadian perkara di samping Mal Ratu Indah, Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang.

“Tadi (malam) kita sudah sisir ke rumah pribadinya, rumah orang tuanya dan rumah mertuanya, namun belum kita temukan,” imbuh AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, Kapolsek Mamajang.

Berita Terkait

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:11 WITA

Buntut Ojol Ditikam Jukir Liar, PD Parkir Makassar Minta MaRI Tutup Akses Jl Mawas

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Berita Terbaru