Mufasyahnews.com, Makassar – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar melaksanakan kegiatan Bimtek Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana khusus dengan mengangkat tema Peran Serta Dan Partisipasi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam Penanganan Aset Pemerintah Kota Makassar Serta Sebagai Fasilitator Terhadap Restoratif Justice.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak Drs. A. Muh. Yasir, M.Si. dalam kegiatan ini dihadiri oleh RT/RW, dan LPM, kegiatan tersebut berlangsung di hotel karebosi premier, Selasa 26 Maret 2024.
Berdasarkan keterangan Kabag Hukum Bapak Muh. Izhar Kurniawan selaku penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman, wawasan, pengetahuan serta keterlibatan bagi para ketua RT/RW dan LPM sebagai lembaga kemasyarakatan kelurahan yang merupakan mitra pemerintah untuk bersama-sama menjaga aset pemerintah kota makassar.
“Dengan melakukan pengaduan bila mana dalam suatu wilayah terdapat aset yang ingin dikuasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, RT/RW dan LPM ini pasti tau persis mengenai seluk beluk kepemilikan atau histori tanah yg berada diwilayahnya apa Iagi tanah milik pemerintah,” ujarnya.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan karena RT/RW dan LPM merupakan tokoh masyarakat yang lebih mengenal dan memahami wilayahnya sehingga pemerintah kota makassar dapat terbantu walaupun hanya berupa informasi.
“Harapan kami pula agar RT/RW dan LPM dalam pelaksanaan kegiatan ini juga dapat memahami dan mengetahui tentang pentingnya administrasi, sehingga RT/RW dan LPM Iebih mencermati subtansi isi persuratan dan tidak asal menorehkan Tanda Tangan yang dapat berakibat dampak hukum khususnya terkait masalah tanah,” tuturnya.