Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi baru terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel diduga menerima setoran lain selain uang Rp 3 miliar dan motor Ducati.
“Secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada penerimaan dari yang lain. Saat ini masih kami telusuri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).
Awalnya, Noel diketahui menerima Rp 3 miliar untuk renovasi rumah dan sebuah motor Ducati. Namun KPK kini juga menjerat Noel dengan Pasal 12B tentang gratifikasi, selain Pasal 12e terkait pemerasan.
Kasus ini diduga berlangsung sejak 2019, di mana biaya sertifikasi K3 melonjak dari semestinya Rp 275 ribu menjadi Rp 6 juta. Selisih biaya itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar.
Dana tersebut kemudian dibagi-bagi, termasuk kepada sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, yakni:
-
Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
-
Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
-
Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020–2025)
-
Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
-
Immanuel Ebenezer Gerungan – Mantan Wamenaker RI
-
Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
-
Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
-
Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
-
Supriadi – Koordinator
-
Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
-
Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
KPK menegaskan pihaknya terus mendalami aliran dana serta potensi penerimaan lain yang terkait Noel maupun tersangka lain.












