Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Naik ke Tahap Penyidikan

- Admin

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta  – Penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra, membenarkan bahwa status perkara telah dinaikkan.

“Sudah (naik penyidikan),” kata Roby saat dikonfirmasi, Minggu (15/3).

Ia menjelaskan, peningkatan status kasus dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana yang mengarah pada Pasal 467 ayat (2) dan Pasal 468 ayat (1) KUHP.

Saat ini, kata Roby, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut. Polisi juga masih melakukan proses identifikasi terhadap pihak yang diduga terlibat.

“Pelaku masih kita identifikasi,” ujarnya.

Peristiwa penyiraman air keras itu sebelumnya terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam. Korban diduga diserang oleh orang tak dikenal setelah menghadiri sebuah kegiatan diskusi.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Dimas Bagus Arya, menjelaskan insiden bermula saat Andrie Yunus selesai mengikuti podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Dimas, korban tiba-tiba diserang oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan cairan diduga air keras. Serangan itu menyebabkan luka serius di sejumlah bagian tubuh.

“Korban mengalami luka berat di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata,” kata Dimas dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).

Ia juga mengungkapkan ciri-ciri dua orang yang diduga sebagai pelaku. Pelaku pertama disebut mengenakan kaos kombinasi putih dan biru, celana panjang gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam.

Sementara itu, pelaku kedua yang diduga sebagai penumpang sepeda motor memakai penutup wajah menyerupai buf berwarna hitam yang menutupi sebagian wajah, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat hingga menyerupai celana pendek, juga diduga berbahan jeans.

Hingga kini, kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengungkap identitas serta motif pelaku dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terbaru