Kejagung Kasasi Putusan Bebas Aktivis Delpedro, Aturan KUHAP Jadi Sorotan

- Admin

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi diajukan pada Senin, 16 Maret 2026 oleh Penuntut Umum Tri Yanti Merlyn Christin Pardede. Namun, hingga kini belum tercantum nomor maupun tanggal pengiriman berkas kasasi, serta belum diketahui majelis hakim yang akan menangani perkara di tingkat Mahkamah Agung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong maupun melakukan penghasutan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 6 Maret 2026, ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa juga tidak terbukti melanggar ketentuan terkait pelibatan anak dalam kepentingan militer atau bersenjata sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim memerintahkan pembebasan para terdakwa dari seluruh dakwaan, sekaligus memulihkan hak, kedudukan, serta martabat mereka.

Di sisi lain, langkah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi mendapat perhatian karena dinilai bertentangan dengan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya telah meminta jaksa tidak mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Menurut Yusril, dalam KUHAP yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi dan harus dianggap final serta berkekuatan hukum tetap. Ia juga mengingatkan agar tidak lagi digunakan tafsir lama mengenai “bebas murni” dan “bebas tidak murni” sebagai dasar pengajuan kasasi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah putusan, termasuk putusan bebas.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap menempuh langkah kasasi, sehingga proses hukum perkara ini akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.

Berita Terkait

Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka
Kebakaran Asrama Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Dirawat
Terik Menyengat di Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Lempar Jumrah
KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Prabowo Puji Amran Sukses Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun
Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:20 WITA

Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:15 WITA

Kebakaran Asrama Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Dirawat

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:39 WITA

Terik Menyengat di Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Lempar Jumrah

Senin, 18 Mei 2026 - 16:07 WITA

KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:34 WITA

Prabowo Puji Amran Sukses Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:04 WITA

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:55 WITA

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul

Berita Terbaru

Sport & Esport

Yuran Fernandes Resmi Berpisah, PSM Kehilangan Kapten dan Pemimpin Tim

Senin, 1 Jun 2026 - 17:24 WITA

Sport & Esport

PSG Juara Liga Champions 2026 Usai Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:03 WITA