Mufasyahnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan kasasi diajukan pada Senin, 16 Maret 2026 oleh Penuntut Umum Tri Yanti Merlyn Christin Pardede. Namun, hingga kini belum tercantum nomor maupun tanggal pengiriman berkas kasasi, serta belum diketahui majelis hakim yang akan menangani perkara di tingkat Mahkamah Agung.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong maupun melakukan penghasutan yang berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 6 Maret 2026, ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa juga tidak terbukti melanggar ketentuan terkait pelibatan anak dalam kepentingan militer atau bersenjata sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis hakim memerintahkan pembebasan para terdakwa dari seluruh dakwaan, sekaligus memulihkan hak, kedudukan, serta martabat mereka.
Di sisi lain, langkah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi mendapat perhatian karena dinilai bertentangan dengan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya telah meminta jaksa tidak mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.
Menurut Yusril, dalam KUHAP yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi dan harus dianggap final serta berkekuatan hukum tetap. Ia juga mengingatkan agar tidak lagi digunakan tafsir lama mengenai “bebas murni” dan “bebas tidak murni” sebagai dasar pengajuan kasasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam pasal itu disebutkan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah putusan, termasuk putusan bebas.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap menempuh langkah kasasi, sehingga proses hukum perkara ini akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.












