Mufasyahnews.com, Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Budi Arie Setiadi, dalam rangka pembuktian kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan proses pembuktian di persidangan. “Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025).
Nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie, saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, meminta Zulkarnaen untuk mencarikan seseorang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
Adhi Kismanto kemudian mempresentasikan alat pengumpul data situs judi online kepada Budi Arie. Meskipun Adhi tidak lolos seleksi sebagai tenaga ahli di Kominfo karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di kementerian tersebut atas permintaan Budi Arie.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya pembagian komisi dari praktik “penjagaan” situs judi online, dengan rincian: Adhi Kismanto menerima 20%, Zulkarnaen Apriliantony 30%, dan Budi Arie Setiadi 50% dari total uang penjagaan situs.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Budi Arie berpeluang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pertimbangan majelis hakim. “Bahwa yang bersangkutan sebagai saksi mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Sementara itu, organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) membantah tudingan bahwa Budi Arie menerima bagian dari uang suap terkait praktik penjagaan situs judi online. Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, menyatakan bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan merupakan framing jahat dan bahwa Budi Arie tidak mengetahui adanya alokasi pembagian suap tersebut.
Proses hukum terkait kasus ini masih berlangsung, dan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua fakta akan dibuka di persidangan untuk memastikan keadilan dan kebenaran.












