Mufasyahnews.com, Jakarta – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (9/7/2025), menyampaikan bahwa Khofifah dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Saudari KIP (Khofifah Indar Parawansa), Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas),” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Khofifah akan dilakukan di Polda Jawa Timur, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hal ini dikarenakan proses penyidikan sedang berlangsung di wilayah Jawa Timur. “Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” tutur Budi, mengutip penjelasannya dari Antara.
Budi juga menjelaskan bahwa pemilihan lokasi pemeriksaan telah melalui koordinasi antara pihak-pihak terkait. Yang terpenting menurutnya, pemeriksaan tetap berjalan efektif agar penyidik dapat memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan dari saksi.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa Khofifah akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, Khofifah sempat dipanggil pada 20 Juni 2025, namun tidak hadir dan mengajukan permintaan penjadwalan ulang. Akan tetapi, hingga pekan berikutnya KPK belum kembali mengagendakan pemanggilannya.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, KPK telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono (RH), sebagai saksi pada Rabu kemarin. Berbeda dengan Khofifah, Rudi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.












