KPK Periksa Gubernur Khofifah Soal Dana Hibah Pokmas 2019–2022

- Admin

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (9/7/2025), menyampaikan bahwa Khofifah dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Saudari KIP (Khofifah Indar Parawansa), Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas),” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Khofifah akan dilakukan di Polda Jawa Timur, bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hal ini dikarenakan proses penyidikan sedang berlangsung di wilayah Jawa Timur. “Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” tutur Budi, mengutip penjelasannya dari Antara.

Budi juga menjelaskan bahwa pemilihan lokasi pemeriksaan telah melalui koordinasi antara pihak-pihak terkait. Yang terpenting menurutnya, pemeriksaan tetap berjalan efektif agar penyidik dapat memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan dari saksi.

Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa Khofifah akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, Khofifah sempat dipanggil pada 20 Juni 2025, namun tidak hadir dan mengajukan permintaan penjadwalan ulang. Akan tetapi, hingga pekan berikutnya KPK belum kembali mengagendakan pemanggilannya.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, KPK telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono (RH), sebagai saksi pada Rabu kemarin. Berbeda dengan Khofifah, Rudi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berita Terkait

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah
1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami
Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar
Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 15 Juni 2026 - 18:18 WITA

Kisah Tragis Pekerja Dapur MBG di Makassar, Tewas di Tangan Suami

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:42 WITA

Bocah Perempuan 11 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tallo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:10 WITA

Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita Sabu Senilai Rp12 Miliar

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WITA

PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Berita Terbaru