Mufasyahnews.com, Bali – Pemerintah Provinsi Bali baru-baru ini memperbarui peraturan bagi wisatawan mancanegara untuk menjaga kelestarian budaya dan kesucian tempat ibadah. Salah satu aturan yang mendapat perhatian luas adalah larangan bagi perempuan yang sedang menstruasi untuk memasuki area pura. Aturan ini didasarkan pada kepercayaan tradisional bahwa darah menstruasi dianggap “kotor” dan dapat mencemari kesucian pura.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya wisatawan menghormati adat dan tradisi setempat. Selain larangan tersebut, peraturan baru juga mencakup kewajiban berpakaian sopan di tempat suci, penggunaan pemandu wisata berlisensi, serta larangan penggunaan plastik sekali pakai. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada sanksi berupa denda atau hukuman penjara, yang akan ditegakkan oleh satuan tugas khusus yang baru dibentuk.
Media internasional menyoroti kebijakan ini sebagai bagian dari upaya Bali untuk menyeimbangkan pariwisata dengan pelestarian budaya dan lingkungan. Beberapa pihak menganggap larangan ini kontroversial, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah penting dalam menjaga integritas budaya Bali.
Selain itu, Bali telah menerapkan biaya masuk wisatawan sebesar 150.000 rupiah (sekitar $10) yang akan digunakan untuk mendukung konservasi lingkungan dan budaya. Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai insiden pelanggaran norma oleh wisatawan, seperti tindakan tidak senonoh di tempat suci dan kunjungan tanpa izin ke situs budaya.
Pemerintah Bali berharap dengan adanya peraturan ini, wisatawan dapat lebih menghormati dan memahami nilai-nilai budaya lokal, sehingga pariwisata dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan warisan budaya yang ada.