Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Makassar, Kurir Digaji Rp20 Juta per Kg

- Admin

Rabu, 22 April 2026 - 20:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir bernama M Yusran Aditya (41).

Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Rabu (22/4/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Makassar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan. Hasilnya, teridentifikasi jaringan yang dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengikuti pergerakan tersangka yang mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidrap untuk kemudian dibawa ke Makassar.

M Yusran Aditya ditangkap pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 00.50 Wita di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 1, kawasan Tallo. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara, Lorong 15, Ujung Tanah.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga berisi sabu. Setelah ditimbang, total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan Rp9,06 miliar. Polisi menyebut jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan 25.184 jiwa.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantar sabu ke Makassar. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram yang dibawa dan telah tiga kali menjalankan tugas serupa dari Indriati.

Selain itu, tersangka juga diduga bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mengedarkan sabu. Keduanya menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika, baik secara eceran maupun dengan sistem tempel.

Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkotika di Sulawesi Selatan dan diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1
Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu
1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda
5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini
Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:03 WITA

Mahasiswa KKN-T 116 Unhas Paparkan Enam Program Kerja Pertanian dan Teknologi Tepat Guna di Banyorang 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:23 WITA

Mahasiswa KKN-T Inovasi Desa Unhas Gelombang 116 Sampaikan Program Kerja dalam Seminar Awal di Desa Bola Bulu

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:01 WITA

1 Agustus TPA Antang Hanya Terima Sampah Residu Memicu TPS Liar, GRH-APAK Minta Kebijakan Ditunda

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WITA

Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin Masuki Babak Akhir, Putusan Dibacakan Hari Ini

Senin, 29 Juni 2026 - 16:38 WITA

Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WITA

Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:42 WITA

Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:27 WITA

Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru