Mufasyahnews.com, Makassar – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir bernama M Yusran Aditya (41).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Rabu (22/4/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Makassar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan. Hasilnya, teridentifikasi jaringan yang dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengikuti pergerakan tersangka yang mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidrap untuk kemudian dibawa ke Makassar.
M Yusran Aditya ditangkap pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 00.50 Wita di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 1, kawasan Tallo. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara, Lorong 15, Ujung Tanah.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga berisi sabu. Setelah ditimbang, total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai ekonomi diperkirakan Rp9,06 miliar. Polisi menyebut jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan 25.184 jiwa.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantar sabu ke Makassar. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram yang dibawa dan telah tiga kali menjalankan tugas serupa dari Indriati.
Selain itu, tersangka juga diduga bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mengedarkan sabu. Keduanya menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika, baik secara eceran maupun dengan sistem tempel.
Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkotika di Sulawesi Selatan dan diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.












