Mufasyahnews.com, Serang – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas, dalam Pilkada Serang 2024.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, dalam mendukung pencalonan istrinya.
MK pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dikeluarkan.
Dalam sidang, MK menemukan bukti berupa video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Selain itu, terdapat fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan langsung Yandri Susanto dalam berbagai kegiatan yang mendukung pencalonan istrinya.
Menanggapi putusan ini, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menghormati keputusan MK meskipun mempertanyakan dasar hukumnya. Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, berpendapat bahwa pelanggaran yang ditemukan belum memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Meskipun demikian, PAN tetap menerima keputusan tersebut dan akan berupaya kembali memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas dalam pemungutan suara ulang.











