Menaker Dorong Perusahaan Terapkan WFA Jelang Lebaran 2026 untuk Tekan Lonjakan Mudik

- Admin

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta  – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, agar mengimbau perusahaan swasta di wilayahnya menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menjelang dan setelah Lebaran 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan potensi lonjakan mobilitas pemudik.

Imbauan tersebut mencakup pelaksanaan WFA pada 16–17 Maret 2026 sebelum Lebaran, serta 25–27 Maret 2026 setelah Lebaran. Menaker meminta kepala daerah meneruskan kebijakan itu kepada seluruh perusahaan yang memungkinkan penerapan sistem kerja jarak jauh.

“Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar mengimbau seluruh perusahaan swasta memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026,” kata Yassierli di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, perusahaan juga diharapkan memberlakukan WFA pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Menurutnya, skema tersebut memungkinkan sebagian pekerja menunda kepulangan sehingga arus balik Lebaran tidak menumpuk dalam waktu bersamaan.

“Dengan begitu, pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya,” ujar Yassierli.

Meski demikian, Menaker menegaskan tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah bidang tetap diwajibkan bekerja di lokasi karena berkaitan langsung dengan layanan publik dan kelangsungan produksi.

“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” jelasnya.

Yassierli juga menegaskan bahwa WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Selama menjalankan WFA, pekerja tetap melaksanakan kewajibannya seperti biasa tanpa tambahan upah.

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan yang diperjanjikan,” tutup Yassierli.

Berita Terkait

Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”
Prabowo Akui Indonesia Hadapi Berbagai Kendala Karena Pejabat dan Birokrat
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Selama Periode Lebaran
BGN Temukan Praktik “Ternak Yayasan” dalam Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Board of Peace Jika Tak Bantu Kemerdekaan Palestina
Minyak Tembus US$78, Pemerintah Antisipasi Dampak Perang AS–Israel dan Iran ke Ekonomi RI
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:48 WITA

Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

Senin, 9 Maret 2026 - 20:49 WITA

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”

Senin, 9 Maret 2026 - 19:03 WITA

Prabowo Akui Indonesia Hadapi Berbagai Kendala Karena Pejabat dan Birokrat

Senin, 9 Maret 2026 - 18:11 WITA

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Selama Periode Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 15:05 WITA

BGN Temukan Praktik “Ternak Yayasan” dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:13 WITA

Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Board of Peace Jika Tak Bantu Kemerdekaan Palestina

Senin, 2 Maret 2026 - 15:07 WITA

Minyak Tembus US$78, Pemerintah Antisipasi Dampak Perang AS–Israel dan Iran ke Ekonomi RI

Senin, 2 Maret 2026 - 13:55 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

Berita Terbaru